Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri, Djati Utomo mengatakan, saat ini peraturannya tengah dibahas pihak terkait. Namun ia yakin hasilnya tidak akan jauh dari kebijakan tahun lalu, yaitu pemberlakuan jam buka mulai pukul 21.00 hingga 24.00. "Rencananya mulai Senin nanti akan dikoordinasikan," Kata Djati Utomo, Sabtu (14/7/2012).
Selain tempat hiburan, Djati menambahkan, penginapan ataupun hotel juga tidak akan luput dari pengawasan. Pihaknya berjanji akan terus melakukan penertiban selama bulan suci umat Islam itu berlangsung, sehingga muslimin dapat dengan khusyuk menjalankan ibadahnya.
"Dan juga nantinya tempat makan yang berada di pingggir jalan itu diharapkan tidak sewenang-wenang membuka tempat usahanya. Setidaknya ada tirai penutup," pungkasnya.
Di Kota Kediri terdapat berbagai pondok pesantren yang cukup kesohor, mulai Pesantren Lirboyo, Pesantren Wahidiyah hingga Pesantren LDII. Namun begitu, setidaknya sudah ada sembilan tempat hiburan malam di kota yang hanya mempunyai tiga kecamatan ini.
Di Magelang Karaoke Boleh Buka 3 Jam Selama Puasa
Selama Ramadhan, tempat-tempat hiburan di Magelang boleh buka, asal selama tiga jam. Kebijakan itu sesuai dengan sesuai surat imbauan Pemerintah Kota Magelang melalui Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Nomor 556/641/291 tanggal 12 Juli 2012.
"Selama Ramadhan tempat karaoke buka mulai pukul 21.00 sampai dengan 24.00 WIB," terang Kepala Bagian Humas Protokol dan Santel Sekretariat Daerah Kota Magelang, Drs Bambang Suprawata, Jumat (13/7/2012).
Menurutnya, surat imbauan pembatasan jam operasional tempat hiburan ini sudah diedarkan mulai 12 Juli ke seluruh pimpinan usaha hiburan, hotel, restauran dan rumah makan di Kota Magelang.
"Untuk karaoke memang hanya dibatasi beroperasi selama tiga jam. sedangkan rumah makan, hotel, restauran atau usaha lain yang bersifat hiburan, dalam menjalankan usahanya diminta menyesuaikan waktu, dan menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," katanya.
Dalam surat imbauan tersebut, seluruh tempat usaha hiburan dan hotel juga diminta untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap kegiatan perjudian, prostitusi dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang (narkoba). Lebih lanjut, para pelaku usaha hiburan juga diimbau untuk mengatur dan membina karyawannya dengan tetap memperhatikan kebutuhan yang bersangkutan.
Selain itu, dalam menciptakan suasana kondusif menjelang dan selama bulan Ramadhan, pemkot juga akan menggelar razia penyakit masyarakat (pekat). Sasarannya antara lain para pekerja seks komersial, pengemis, gelandangan dan orang telantar. Operasi ini akan melibatkan beberapa instansi, antara lain Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos), Kepolisian Resor (Polres) Kota Magelang, Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) serta Dinas Kesehatan Kota Magelang.
"Operasi akan dilakukan dua kali sebelum masuk bulan suci Ramadhan," pungkas Bambang.
sumber: kompas.com