Ia mengemukakan hal itu dalam dialog hukum bertajuk "Kajian Permasalahan Hukum Berkaitan Rasa Keadilan dan Penegakan Hukum" yang digelar Ikatan Alumni FH Unair Surabaya.
Orang nomor satu di MA yang juga alumni FH Unair angkatan 1972 itu mengaku pihaknya sudah menandatangani SK untuk membentuk tim gabungan yang melibatkan MA, Komisi Yudisial (KY), KemenPAN, dan Sekretariat Negara.
"Tim itu akan membahas gaji hakim yang lain, termasuk transportasi, akomodasi, dan sebagainya, karena itu kalau para hakim mogok justru akan membuat tim menjadi tidak respek," katanya.
Selain itu, ia menyatakan tim gabungan juga tidak bisa dibatasi waktu, seperti para hakim yang mengancam mogok bila pemerintah tidak menyinggung soal itu pada 16 Agustus (Pidato Presiden).
"Hakim pernah mogok pada tahun 1956, tapi mereka akhirnya berhenti dengan sendirinya, karena diprotes masyarakat," katanya.
Namun, ia mengaku banyak perkara yang masuk ke peradilan tapi jumlah hakim terbatas, sehingga kendala sumber daya manusia itu menyebabkan terjadi "error" dalam proses penegakan hukum akibat kontrol peradilan yang lemah.
"Contoh sederhana ada hakim pasang toga di ruang sidang, ada hakim yang SMS saat sidang, hakim yang tidur saat mengadili perkara korupsi, putusan pilkada masuk pidana akibat `copy paste`, dan banyak lagi," katanya.
DPR akan perjuangkan kenaikan gaji hakim
Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Basarah mengatakan, Komisi III DPR RI akan memperjuangkan kenaikan gaji para hakim. Ahmad meminta kepada para hakim untuk tidak melakukan aksi mogok kerja demi menuntut kesejahteraan.
"Dalam rangka menuntut haknya tersebut, sangat tidak elok kalau para hakim melakukan aksi mogok. Biarlah kami dari Komisi III DPR RI yang akan memperjuangkan peningkatan kesejahteraan hakim tersebut melalui Badan Anggaran DPR RI," Basarah di Gedung DPR RI, Jakarta.
Ia menyebutkan, bila para hakim tetap melakukan aksi mogok kerja, hal itu sulit dijelaskan kepada rakyat .
"Bagaimana menjelaskannya kalau sekelompok orang dengan profesi hakim yang disebut sebagai wakil Tuhan di bumi masih menuntut hal-hal yang bersifat keduniawian secara vulgar," ungkap Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
"Sebagai salah faktor penting untuk meningkatkan kualitas hakim, saya setuju gaji hakim harus lebih besar dari PNS lain, bahkan harus lebih besar dari gaji pegawai KPK," kata dia. (ant)