Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan besar akan melakukan upaya banding terkait vonis untuk dua pejabat Kemenakertrans Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.

Lembaga ini yakin uang dari Dharnawati memang ditujukan untuk Muhaimin Iskandar.
Kamis, 26 April 2012

KPK Tetap Yakin Fee Kemenakertrans Ditujukan untuk Muhaimin
"Kita akan mempelajari putusan hakim. Kemungkinan kita akan melakukan banding dan melengkapi sangkaan kita di tingkat pertama," tutur Jubir KPK Johan Budi SP kepada di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel Kamis (29/3/2012) sore.

Terkait untuk nama Muhaimin, Johan mengatakan pihaknya tetap yakin dengan kronologi yang terurai dalam surat dakwaan yang disusun jaksa KPK.

"Ya kita tetap yakin dengan dakwaan kita. Berkaitan dengan dakwaan itu kan KPK meyakini bahwa dana itu untuk Muhaimin. Perkara Muhaimin menerima atau tidak itu harus dibuktikan," ujar Johan.

Jaksa KPK berkesimpulan, Menakertrans Muhaimin Iskandar merupakan target akhir dari uang panas senilai Rp 2,001 milliar dari Dharnawati dalam kasus suap Kemenakertrans. Meski begitu, majelis hakim memiliki penilaian lain. Tidak ada satu pun nama Muhaimin dalam putusan untuk terdakwa Dadong Irbarelawan dan Nyoman Suisnaya.

Dalam amar putusan maupun dalam pertimbangannya, Majelis Hakim tidak menyebut uang Rp 1,5 miliar tersebut untuk Muhaimin Iskandar. Hakim hanya mengatakan bahwa uang Rp 1,5 miliar tersebut adalah pemenuhan komitmen fee 10 persen. Di mana, telah disepakati sebelumnya antara Nyoman, Dadong, Dharnawati dan Sindu Malik.

Sedangkan, dalam tuntutan terhadap Dadong secara gamblang disebutkan bahwa uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati diperuntukkan bagi Muhaimin Iskandar. Demikian juga disebutkan dalam tuntutan untuk Nyoman.

"Kami berkesimpulan uang Rp 1,5 miliar benar-benar untuk saksi kepentingan Muhaimin Iskandar," kata Jaksa Siswanto dalam sidang dengan terdakwa Dadong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3).

Hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, menghukum Dadong dan Nyoman di persidangan terpisahan dengan hukuman tiga tahun penjara. Majelis menyatakan bahwa kedua terdakwa tersebut terbukti menerima uang Rp 1,5 miliar dari kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.

Dana ini diterima karena memasukkan empat kabupaten di Papua, yaitu Keerom, Manokwari, Mimika dan Teluk Wondama sebagai daerah penerima alokasi anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) dari APBN-P 2011 sebesar Rp 73 miliar.


Geruduk KPK, Massa Pro Muhaimin Protes Penanganan Suap Kemenaker

Sebelumnya, di persidangan, jaksa KPK menyebut commitment fee dalam kasus suap Kemenenakertrans memang ditujukan untuk Menteri Muhaimin. Tapi ternyata ucapan itu berbuah protes. Puluhan massa pro Muhaimin pun datang dan menggeruduk KPK.

Sekitar 50-an orang yang mengatasnamakan Koalisi Pro Keadilan (KPK) mendatangi kantor KPK di Jl Rasuna Said, Selasa (13/3/2012) sore. Dalam orasinya, mereka menilai Muhaimin tidak bersalah dalam kasus dugaan suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).

"Muhaimin Iskandar sama sekali tidak bersalah. Abang kita, senior kita, telah dikriminalisasi dalam kasus DPPID," kata koordinator aksi, Robitul Umam, di lokasi.

Dalam aksinya, massa yang rata-rata laki-laki itu membentangkan spanduk ukuran jumbo bertuliskan "Stop Politisasi Kasus Kemenakertrans." Selain itu, mereka juga membentangkan banyak poster bertuliskan "Kami Percaya Muhaimin Bersih”.

Robitul Umam mengecam kepada siapapun yang berniat menyeret Muhaimin Iskandar masuk ke dalam pusaran kasus dugaan suap PPID. Dia meminta para penegak hukum bersikap arif.

"Jangan sampai selama bergulirnya kasus ini dimanfaatkan untuk mendulang citra dan popularitas," kata Umam.

Kemarin, Jaksa KPK menilai commitmen fee senilai Rp 1,5 milliar dari kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, memang diperuntukkan untuk Menakertrans Muhaimin Iskandar.

"Bahwa dari rekaman percakapan para saksi yaitu M Fauzi, I Nyoman Suisnaya, Ali Muhori, Dharnawati dan Dani Nawawi dan terdakwa, kami berkesimpulan uang senilai Rp 1,5 milliar adalah benar-benar untuk kepentingan saksi Muhaimin," tutur Jaksa M Rum membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Dadong Irbarelawan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (12/3/2012).

Uang tersebut, lanjut Rum, merupakan realisasi dari commitmen fee antara Dharnawati, Ali Mudhori, Sindu Malik, Iskandar Pasojo, Dani Nawawi dan Nyoman Suisnaya atas sepengetahuan Dirjen P2KT Djamaluddin Malik. "Selanjutnya akan diserahkan ke saksi Muhaimin Iskandar melalui saksi M Fauzi sebagai perantaranya," ujar Rum. (detik)
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :

ilustrasi