Anehnya, pemenang lelang senilai Rp 2,3 miliar yakni CV An Nissa Tiara beralamat di Jalan Wisma Menanggal V/3 Surabaya ternyata domisilinya tidak jelas. Sehingga, dianggap telah melanggar Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pada pasal 19. Bahkan hingga akhir Desember 2011, Kabupaten Kediri dan Tulungagung belum menerima bantuan.
Padahal, dananya sudah dicairkan sejak Agustus 2011 lalu oleh bendahara Dinas Koperasi dan UMKM. Ironisnya lagi, keterlambatan pengerjaan pemenang tender tidak didenda oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kabarnya, beberapa orang staf Dinas Koperasi dan UMKM mulai dipanggil pihak Polda untuk dimintai keterangan. "Sepertinya pengadaan sudah diatur sejak awal, masak pemenang tender tidak jelas alamat kantornya, tapi kami akan cek dulu ke Dinas Koperasi," ungkap sumber di lingkungan DPRD Jatim, Sabtu (25/2/2012).
Kadiskop dan UMKM Jatim Fattah Jasin yang dikonfirmasi membantah kabar miring tersebut. "Itu tidak benar," tuturnya singkat.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim Anna Luthfi mengaku, belum mengetahui kalau dana program pengentasan kemiskinan yang ada di Dinas Koperasi dan UMKM terjadi penyimpangan.
"Kalau ada penyimpangan, tentu kami sangat menyesalkan. Sebab dana sebesar itu seharusnya diperuntukkan bagi rumah tangga sangat miskin (RTSM). Tapi untuk memastikan kebenarannya perlu dilakukan kroscek dulu," tegas politisi asal F-PAN ini.
Anna Luthfi menjelaskan, program pengentasan kemiskinan terhadap RTSM itu ada di beberapa SKPD di lingkungan Pemprov Jatim. Karena yang diisukan terjadi penyimpangan itu Dinas Koperasi dan UMKM, maka Komisi B selaku mitra kerja dalam waktu dekat akan memanggil untuk meminta klarifikasi.
"Setelah kami koordinasikan dengan pimpinan dan anggota lainnya, Insya Allah mereka akan kami panggil secepatnya untuk memberikan klarifikasi," pungkasnya.
(beritajatim.com)