Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Purworejo - Majelis hakim Pengadilan Negeri Purworejo menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Yatmin (55), Kamis (12/1) kemarin.
Terdakwa adalah warga Dusun Kebuhan RT 3 RW 1 Desa Benowo, Kecamatan Bener, Purworejo (Jateng), terbukti telah menganiaya istrinya hingga tewas.
Jum'at, 20 Januari 2012
Aniaya Istri Hingga Tewas, Divonis 10 Tahun
Menurut Majelis Hakim terdakwa terbukti melanggar pasal 44 ayat (33) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasus penganiayaan itu berawal ketika Qatmawati (9), putri Yatmin dimintai tolong untuk membeli minyak kayu putih ke warung dengan membawa uang Rp 50.000. Setelah pulang dari warung, ternyata sang ayah sedang mencari rumput. Minyak kayu putih dan uang kembalian Rp 25.000, diberikan kepada ibunya.
Ketika pulang, Yatmin diberi uang kembalian oleh istrinya Rp 25.000. Terdakwa lalu naik pitam dan langsung menjambak rambut korban yang tengah menyusui anaknya. Terdakwa menghantam dada korban. Tidak berhenti di situ, terdakwa meneruskan dengan membenturkan kepala korban ke tiang rumah hingga akhirnya terjungkal dalam kondisi tengkurap.
Setelah kejadian tersebut, korban sempat dirawat di RSUD Saras Husada Purworejo. Dan akhirnya meninggal dunia beberapa hari kemudian. Semula terdakwa mengelak telah melakukan kekerasan terhadap istrinya, namun bukti-bukti mengarah padanya.
Sedangkan menurut hasil visum RS Bhayangkara Semarang, kematian korban disebabkan karena adanya luka akibat kekerasan benda tumpul berupa luka memar di leher, payudara, punggung kiri, dan adanya tanda-tanda pendarahan di otak.
Vonis yang di jatuhkan lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, Yang menuntut terdakwa dengan 11 tahun penjara. Selain vonis sepuluh tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar 60 juta, subsidier kurungan tiga bulan penjara. (win/uf)