Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Jakarta - Tujuh fraksi di Komisi III DPR mendukung wacana hak interpelasi DPR mengenai pengetatan syarat pengurangan masa hukuman (remisi) dan pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi.

Manuver politik para politisi Senayan ini dinilai hanya memperjuangkan kepentingan para koruptor.
Jum'at, 09 Desember 2011

Jangan Jadi Pembela Koruptor Wahai Para Wakil Rakyat!
"Jangan jadi pembela koruptor. Jangan hak konstitusional dijadikan alat membela koruptor," ujar peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Oce Madril, kepada wartawan, Jumat (9/12/2011).

Oce menilai seharusnya DPR mendukung penghapusan remisi bagi koruptor. Bahkan memperjuangkan agar koruptor dihukum lebih berat lagi. Namun yang terjadi mereka malah memperjuangkan para koruptor.

"Interpelasi itu hak mempertanyakan sesuatu hal yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Nah, kalau memperjuangkan remisi untuk koruptor, dimana kepentingan rakyatnya. Jelas mereka hanya memperjuangkan kepentingan koruptor," sesal Oce.

Oce juga menilai penghapusan remisi bagi koruptor sama sekali tidak melanggar HAM. Justru korupsi yang telah menghancurkan HAM dan merenggut hak hidup rakyat banyak.

"Apanya yang melanggar HAM? Itu konsep HAM yang sesat. Justru seharusnya koruptor dihukum lebih berat," tegasnya. (detikNews)


Ini 26 Anggota Pengusung Interpelasi Remisi 

Sebanyak 26 anggota Dewan Perwakilan Rakyat berinisiatif mengajukan usulan hak interpelasi yang ditujukan kepada pemerintah. DPR ingin memperoleh penjelasan langsung dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang kebijakan pengetatan remisi koruptor yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Para penggulir hak interpelasi berasal dari tujuh fraksi yang ada di Komisi Hukum DPR. Tujuh fraksi itu antara lain Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, PPP, Hanura, Gerindra, dan PAN. Sedangkan Demokrat dan PKB tidak turut serta menandatangani usulan hak interpelasi.

Mereka hari, Kamis, 8 Desember 2011, mulai mengumpulkan tanda tangan dan meluaskan dukungan ke anggota lainnya. Siapa saja penggulir hak interpelasi tentang moratorium remisi koruptor itu?

Dari Fraksi Golkar, antara lain Ali Wongso, Azwar Dyara, Anton Sihombing, Gusti Iskandar, Ferdiansyah, Kahar M.Z., Ade Surapriatna, Azis Syamsuddin, Roem Kono, Mahyuddin, Bambang Soesatyo, Deding Ishak, A. Rio Idris, I.G.K. Adhepatra, dan Dewi Asmara.

Dari Fraksi PDI Perjuangan ada Ichsan Soelestio, Trimedya Penjaitan, Herman Heri, dan M. Nurdin. Dua anggota Fraksi PPP yakni Aditya M.A. dan Ahmad Yani.

Anggota Fraksi PKS yang turut meneken adalah Aboe Bakar al-Habsyi dan Adang Darajatun. Lalu, ada pula Syarifudin Sudding dari Fraksi Hanura, Desmond J. Mahesa dari Fraksi Gerindra, serta terakhir adalah Taslim dari Fraksi PAN.

Bambang Soesatyo mengatakan, DPR melihat sudah tidak ada lagi titik temu dengan Menteri Amir yang dinilai tidak dapat memberikan penjelasan komprehensif dan jelas ihwal kebijakan pengetatan remisi koruptor. "Artinya, kita harus mengajukan hak interpelasi, kita tidak ada urusan lagi sama Menteri itu," ujar dia.

Adapun Ahmad Yani menyatakan, jika usulan hak interpelasi disetujui di forum rapat paripurna, maka DPR berwenang memanggil Presiden untuk memberikan penjelasan soal kebijakan pengetatan remisi. Pemanggilan Presiden sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Tata Tertib DPR. (tempo.co)
nusantara-ii-dpr-ri
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :