Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto menyebutkan, Lapor 1708 merupakan layanan yang dibuat UKP4 untuk memantau dan mengawasi kinerja para menteri. Layanan ini dibentuk 17 Agustus 2011. Saat ini, layanan Lapor 1708 sudah bisa dicoba masyarakat.
“Layanan Lapor 1708 memang belum terlalu disosialisasikan. Tetapi sudah jalan. Sekarang kami lagi tes sistemnya karena ini barang baru. Jadi, tolong kirim ke 1708,” kata Kuntoro usai menghadiri kuliah umum di kampus Institut Teknologi Bandung, Sabtu 12 November 2011.
Sistem layanan ini berhasil dikembangkan selama setahun. Dan sejak diluncurkan pada 17 Agustus lalu sudah banyak laporan warga. “Banyak yang lapor, hanya jumlah terakhir masih perlu dicek datanya,” ujar dia.
Dalam pengoperasian layanan Lapor 1708, UKP4 baru bekerja sama dengan dua operator seluler. Dia berjanji, ke depan akan ada lagi penambahan operator lainnya.
Pengaduan yang masuk ke layanan Lapor 1708, kata Kuntoro, sangat beragam. Mulai dari laporan penipuan jemaah haji Indonesia di Mekah, hingga masalah infrastruktur dan bangunan layanan publik seperti pelabuhan serta sekolah.
Setiap laporan masyarakat yang masuk akan dikelola oleh UKP4, kemudian disaring dan dipilah untuk diteruskan kepada menteri yang bersangkutan. Alurnya, kata Kuntoro, laporan disampaikan ke menteri, lalu menteri akan memerintahkan ke dirjen, dan dirjen akan meneruskannya hingga ke instansi yang berada di lapangan.
Saat ini, memang laporan masyarakat masih belum sampai pada penindaklanjutan. Sebab, UKP4 masih merumuskan beberapa mekanisme, misalnya bagaimana solusi untuk laporan yang bersifat non fisik seperti keluhan perizinan atau birokrasi.
Dia menargetkan pada 2012 upaya tindak lanjut layanan Lapor 1708 ini diharapkan sudah mulai bisa terealisasi di kementerian fisik maupun non fisik. Pihaknya juga masih merumuskan tenggat waktu yang dibutuhkan setelah ada laporan dari masyarakat. Tenggat waktu ini akan disampaikan kepada para menteri. (VIVAnews)