Karena tak ada bukti, Marwan mengatakan banyak kasus yang ditutup. Namun, sewaktu-waktu kasus itu bisa dibuka kembali jika ada bukti pelanggaran. "Misal ada bukti transfer atau saksi melihat, ada fotonya," kata dia.
Dari 196 kasus itu, kata Marwan, paling banyak berasal dari daerah, seperti, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, dan sebagian juga dari Jakarta. "196 itu sudah dihukum," kata dia.
Sedangkan yang melapor, menurut Marwan, berasal dari Ombudsman, Komisi Kejaksaan, ada yang dari quick win di website, dan ada yang mengantar sendiri. "Hampir setiap hari menerima, ada yang lewat SMS," katanya.
Kasus ini banyak terjadi, kata Marwan, karena selama ini pejabat struktural mengabaikan pengawasan melekat.
Kasus Jaksa Nakal, Korupsi Hingga Cabul
Oknum jaksa kembali bermasalah dengan hukum. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Cibinong, Sis, diduga menerima suap dari pihak yang perkaranya tengah ditanganinya.
Peristiwa oknum jaksa yang tersandung masalah hukum bukan kali ini saja. Sebelumnya sejumlah jaksa juga sudah pernah dijerat berbagai kasus mulai dari korupsi hingga masalah asusila.
Kasus jaksa yang paling menggemparkan adalah kasus yang menimpa Urip Tri Gunawan. Jaksa peneliti dalam kasus BLBI ini terbukti menerima suap dari pengusaha Artalyta Suryani. Uang suap itu terkait dengan kasus skandal BLBI yang tengah ditangani Urip. Majelis hakim pun mengganjar Urip dengan hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu, KPK juga pernah menangkap tangan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tangerang, Dwi Seno Wijanarko. Dia juga diduga menerima suap dari pihak yang perkaranya tengah dia tangani.
Oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Jaksa Dwi Seno diganjar hukuman 1,5 tahun penjara. Dia terbukti meminta uang sebesar Rp200 juta kepada Kepala Kantor Pembantu BRI Ciputat Feri Priatman Hakim, ketika menangani perkara kredit fiktif di BRI Unit Ciputat.
Selain itu, kasus Jaksa Sis ini menjadi kasus ketiga yang ditangani KPK. Dia diduga menerima Rp99,9 juta dari E dan Ab yang merupakan terdakwa kasus penipuan. Uang suap diberikan agar Jaksa Sis meringankan tuntutan kepada E yang tengah berkasus.
Kasus jaksa lainnya adalah Cirus Sinaga. Mantan jaksa perkara Antasari Azhar itu divonis 5 tahun penjara. Dia terbukti merekayasa kasus yang melibatkan Gayus Tambunan.
Jaksa Burdju dan Jaksa Cecep juga pernah tersandung kasus korupsi. Mereka terbukti bersalah karena melakukan pemerasan sebesar Rp600 juta kepada mantan Dirut Jamsostek, Ahmad Junaidi. Oleh hakim, mereka diganjar hukuman 20 bulan penjara.
Selain terjerat kasus-kasus korupsi, sejumlah oknum jaksa juga tersandung kasus pidana lainnya. Seperti Jaksa Ester Tanak. Dia terbukti membawa 300 butir ekstasi. Oleh pengadilan, dia divonis 1 tahun penjara.
Selain itu, saat ini di Jawa Timur juga merebak kasus asusila yang diduga dilakukan Jaksa HS. Dia saat ini dilaporkan oleh salah satu tahanannya karena diduga telah menghamilinya. Tak hanya itu, Jaksa H pun mengambil bayi dari ibunya itu. (VIVAnews)