“Kalau ada orang dipanggil,orang itu belum tentu bersalah. Justru ada dua kemungkinan, pertama kalau dipanggil dan tidak cukup bukti maka selesai, tapi kalau ada indikasi jalan terus,” kata Busyro, Jumat 11 November 2011.
Calon tersangka baru itu kata Busyro bisa berasal dari struktur organisasi orang-orang yang memiliki kuasa. Semisal, katanya, anggota DPR, Badan Anggaran, atau bisa juga berasal dari kementerian. Namun, ketika kembali diminta penegasan apakah tersangka baru itu berasal dari partai politik dalam DPR Busyro membenarkannya.” Masa tukang parkir sepeda.” candanya.
Meskipun sudah nama beberapa anggota dewan tersebut dalam persidangan terdakwa di kasus Nazar, lanjut Busyro, hal itu belum cukup mentersangkakan seseorang. Apabila seseorang disebut menerima sejumlah uang, katanya lagi, tidak cukup bagi penyidik untuk menyimpulkan bahwa orang itu memang telah menerima suap.
“Pokoknya satu bukti bukan bukti, ‘unnus testis nuluus testis’, satu saksi juga bukan saksi. itu asas pembuktian.” tutur Busyro yang juga pernah menjadi Ketua Komisi Yudisial.
Dengan nama-nama anggota dewan yang diungkap oleh Nazar, kata Busyro, komisi juga terus menelusurinya. Penyidik komisi antikorupsi, masih menurutnya, mengumpulkan sejumlah infomrasi dan barang bukti untuk kemudian ditakar dan dilakukan ekspos perkara.
Dari penakaran itu apabila tidak ditemukan hal yang berhubungan kuat maka komisi akan menghentikan penelusuran. Begitu juga jika ternyata ditemukan adanya hubungan dan dinilai masih perlu dilakukan pendalaman kasus. “Nah, kapan itu (dihentikan atau dilanjutkan penelusuran), kita tidak mungkin tahu, kalau tahu seakan-akan kita punya target, itu gak boleh dong.”imbuhnya. (TEMPO Interaktif)