Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menemukan ada puluhan kasus korupsi divonis bebas. Karena itu, wajar saja jika KY kemudian melakukan penyelidikan ke Pengadilan Tipikor di daerah.

"Saya tidak tahu persis, tapi ada puluhan kasus korupsi yang divonis bebas. Jadi di Surabaya ada 17, di Jabar ada 4, kalau di Kalimantan ada 14 padahal kasus ini melibatkan 40 orang lain dan ini kemungkinan divonis bebas juga karena kasusnya sama," ujar anggota KY, Taufiqurrohman Syahuri.
Senin, 14 Nopember 2011

Parah! Puluhan Terdakwa Korupsi Divonis Bebas
Taufiqurrohman mengatakan itu dalam Talk Show DPD Perspektif Indonesia "Pengadilan Tipikor Daerah: Ujian Bagi Penegakan Keadilan", di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (11/11/2011)

Dalam kesempatan ini, ia menuturkan ada hakim Tipikor yang belum menerima gaji pada awal penugasan. Hakim-hakim itu mengadu kepada KY.

"Tidak hanya hakim di Semarang tapi di Surabaya dan Bandung juga tidak terima gaji tiga bulan pertama antara bulan Januari-April. Mereka diberi SK Presiden setahun yang lalu. Nah padahal pengacara yang sudah jadi hakim Tipikor kan tidak bisa berpraktek. Kalau dosen kan masih bisa sampingan mengajar," bebernya.

Namun masalah itu sudah diselesaikan MA. Tak ada alasan bagi mereka untuk setengah-setengah menuntaskan kasus korupsi.

"Itu MA sudah sampaikan mau selesaikan karena kekuasaan anggaran ada di MA. Jadi mereka bilang saya sudah 3 bulan makan gaji sendiri. Sewa rumah jadi yang murahan, naik angkot pakai becak jadi memang menyedihkan. Berarti sekarang sudah diterima," tutup dia.

Sebelumnya, Ketua KPK Busyro Muqoddas di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (10/11) kemarin menilai bahwa korupsi adalah pelanggaran HAM. Oleh karena itu, pelakunya layak diganjar dihukum mati.

"Pelaku korupsi dalam jumlah yang besar, itu bisa dikonstruksikan sebagai pelanggaran HAM," kata Busyro.


Peta Besar Kasus Korupsi di Indonesia Perlu Disusun

Peta besar terkait kasus-kasus korupsi di Indonesia perlu disusun. Jika peta ini ada maka kasus korupsi dapat lebih cepat dicegah, ditindak, atau diantisipasi.

"Kita perlu peta tipologi besar karena kasus korupsi di daerah-daerah itu berbeda-beda. Mungkin kalau di daerah tambang perlu hakim ad hoc yang paham pertambangan," tutur Direktur Pukat UGM, Zainal Arifin Mochtar, dalam Talk Show DPR Perspektif Indonesia 'Pengadilan Tipikor Daerah: Ujian Bagi Penegakan Keadilan', di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (11/11/2011)

Selain itu juga perlu diperbaiki sistem rekrutmen hakim dan jaksa dalam kerangka Pengadilan Tipikor. Seleksinya perlu diperketat untuk meminimalisir permainan perkara.

"Kita lihat ada problema mencari hakimnya. Jangan-jangan karena standar perekrutannya terlalu dibuka lebar oleh Mahkamah Agung,"tuturnya.

Pandangan senada disampaikan Pakar Hukum Pidana dari UPH, Agus Budianto. Menurut Agus pengadilan Tipikor di daerah perlu dievaluasi.

"Hakim Tipikor ini masih angkatan pertama, masih banyak akan dilakukan evaluasi lagi dan evaluasi lagi, "tutur Agus.

Namun Kejaksaan Agung juga perlu mengevaluasi jaksa yang kadang perlu diragukan rentutnya. "Jadi masalahnya dari rentut di Jaksa. Hakim hanya membaca tuntutannya. Permasalahan Kejaksaan adalah kurangnya laboratorium informatika di Pengadilan Tipikor di daerah," tuturnya. (detiknews)
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :