Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengungkapkan, penggadaian wilayah udara Indonesia kepada Malaysia itu tertuang dalam dokumen perjanjian "Confidential MoU between Tje Aeronautical Authorities of the Rpubclic of Indonesia and the Goverment of Malaysia on the Implementation of Bilateral Air Service Agreement".
Dalam dokumen itu pemerintah Indonesia mengadaikan sejumlah frekuensi rute penerbangan gemuk kepada Malaysia. "Malaysia mendapatkan frekuensi penerbangan dari bandara Cengkareng, Denpasar, dan Ujung Pandang. Malaysia bisa ke seluruh kota yang ada di Indonesia dan Australia," ujar Agus, Selasa (22/11/2011).
Adapun Indonesia, menurut Agus hanya mendapatkan frekuensi rute penerbangan sepi. Yaitu Kuala Lumpur-Kinabalu-Kuching,-Asia dan rute Kuala Lumpur-Kuching-Kinabalu-Eropa yang notabene kurang diminati penumpang.
"Malaysia dapat rute gemuk kita, oleh Malaysia ditukar dengan rute kurus yang pasti tidak ada penumpangnya meski frekuensinya lebih banyak. Kalau benar, harga diri kita digadaikan oleh Kemenhub," tegas Agus.
Agus mengaku mendapatkan dokumen MoU antara RI dengan Malaysia tersebut dari koleganya yang menghadiri KTT ASEAN di Bali. "Pada dokumen itu terlihat bahwa kita menjual wilayah udara kita kepada Malaysia. Pemerintah Indonesia memberikan 5 th Right of Freedom ke Malaysia," ungkapnya.
Wilayah Udara RI Dijual ke Malaysia Murni Bisnis
Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin berharap jalur wilayah udara yang digadai ke Malaysia merupakan murni kepentingan bisnis dan bukan kepentingan politik luar negeri.
"Itu murni bisnis antara Kemenhub, saya harus percaya dulu kepada mereka, rute-rute itu seperti apa dihitung," ujar TB Hasanuddin di Gedung DPR, Rabu (23/11/2011).
Meski begitu, ia berpendapat, seharusnya jalur-jalur atau rute penerbangan gemuk dipegang dan dikuasai oleh Indonesia. "Jadi tidak benar kalau ada rute-rute strategis di kuasai oleh negara lain," ungkapnya.
Jika perjanjian mengenai penggunaan jalur udara tersebut merugikan Indonesia maka harus dipertimbangkan kembali. "Harus dicek ke Kementerian Perhubungan, itu menguntungkan atau merugikan rute itu," paparnya.
Sebagaimana diberitakan, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengungkapkan, penggadaian wilayah udara Indonesia kepada Malaysia itu tertuang dalam dokumen perjanjian "Confidential MoU between Tje Aeronautical Authorities of the Repubclic of Indonesia and the Goverment of Malaysia on the Implementation of Bilateral Air Service Agreement".
Dalam dokumen itu pemerintah Indonesia menggadaikan sejumlah frekuensi rute penerbangan gemuk kepada Malaysia. "Malaysia mendapatkan frekuensi penerbangan dari bandara Cengkareng, Denpasar, dan Ujung Pandang. Malaysia bisa ke seluruh kota yang ada di Indonesia dan Australia," ujar Agus, Selasa (22/11/2011). [mah](inilah)