Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan tiga terduga kasus korupsi, Senin (21/11/2011). Satu di antara tiga orang tersebut adalah jaksa, sementara dua lainnya pihak swasta.

Menurut sumber, ketiganya diduga terlibat suap.
Selasa, 22 Nopember 2011

KPK Tangkap Tangan Seorang Jaksa dan Dua Swasta
Adapun ketiga orang tersebut tampak tiba di Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukl 19.30.

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, yang pertama tiba di Gedung KPK adalah seorang pria dari pihak swasta. Dia diantar mengendarai mobil Toyota Innova dengan dikawal sejumlah penyidik KPK.

Lima menit kemudian, tiba seorang lainnya dengan diantar mobil Nissan Trail dan dikawal penyidik KPK, seorang jaksa berpakaian dinas lengkap. Kemudian, seorang lagi pihak swasta tiba dengan dikawal penyidik mengendarai mobil Toyota Avanza.

Ketiga orang yang tertangkap tangan itu enggan berkomentar dan hanya menutupi wajahnya dengan tangan saat memasuki Gedung KPK. Mereka akan dimintai keterangan untuk kemudian diputuskan akan menjadi tersangka atau tidak dalam waktu 1 x 24 jam. Hingga kini, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi.


Kronologi Penangkapan Jaksa S

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan oknum jaksa berinisial S yang merupakan Kepala Subbagian Pembinaan di Kejaksaan Negeri Cibinong, Jawa Barat, Senin (21/11/2011). Selain S, KPK juga menangkap pengusaha E, AB, dan satu orang sopir.

Sebelum menangkap keempatnya, tim penyidik KPK yang berjumlah delapan orang sudah berada di sekitar lokasi penangkapan di halaman kantor Kejari Cibinong. Setelah melakukan pengintaian sejak siang hari, KPK melakukan operasi penangkapan kira-kira pukul 18.00 WIB.

"Sekitar pukul 18.00, AB yang membawa uang dalam amplop cokelat mendatangi mobil S. Uang itu ditaruh di dalam. Terlebih dahulu dibukakan pintu oleh S. Kita lakukan penangkapan," ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Senin malam.

Pada penangkapan itu, diketahui bahwa AB datang dengan membawa uang senilai Rp 99,9 juta dalam amplop cokelat. Uang itu kemudian diletakkan AB di dalam mobil Nissan X-trail milik jaksa S. Di saat bersamaan, E, teman AB yang merupakan pengusaha, menunggu di mobil lain. Pemberian uang diduga untuk memperingan tuntutan terhadap E, yang saat ini tengah menjadi terdakwa kasus pidana umum.

Uang itu langsung disita KPK. Selain uang, KPK juga menyita mobil Avanza berpelat F. Johan Budi mengatakan, KPK masih mengembangkan kasus ini. Tak tertutup kemungkinan penyidikan kasus ini akan berkembang kepada keterlibatan pihak-pihak lain selain tiga orang yang tertangkap tangan.

"Ini sedang kita kembangkan apa pemberian ini sekitar E dan S atau ada pihak lain," kata Johan menjawab pertanyaan apakah ada hakim yang terlibat. Keempat orang tersebut kini masih diperiksa intensif di depan penyidik KPK di Jakarta.


Jamwas: Heran, Mereka Tidak Kapok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap S, seorang oknum Kejaksaan Negeri Cibinong, Senin (21/11/2011) atas dugaan menerima suap.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Marwan Efendi mengaku belum mengetahui pasti bahwa S menerima dana suap seperti yang dikabarkan. "Saya juga baru dengar penangkapannya tadi sore. Tapi saya belum tahu, katanya seperti itu (menerima suap). Katanya tadi sore seusai dia menerima tamu, dia langsung ditangkap KPK," ujar Marwan kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/11/2011).

Marwan pun mengaku tak habis pikir mengapa sejumlah jaksa masih saja terbelit kasus dugaan korupsi. Padahal selama ini, Kejaksaan Agung telah menaikkan remunerasi  untuk jaksa.

"Ini kasus sudah berkali-kali terjadi. Saya sebagai Jamwas juga heran mereka enggak kapok-kapok. Mereka enggak sadar-sadar juga," lanjutnya.

Saat ini, kata Marwan, pihaknya menunggu keputusan proses hukum yang akan dijalani oleh S. Ia baru akan dicopot jabatannya setelah terbukti bersalah di pengadilan.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK juga menangkap dua orang dari pihak swasta. Diduga S menerima suap dari pengusaha berinisial E. Uang suap tersebut diduga diberikan melalui AB, rekan E, sesaat sebelum ketiganya tertangkap tangan.

Uang suap hampir Rp 100 juta itu diberikan terkait penanganan kasus pidana umum yang menjerat E. Kasus itu dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat. (kcm)
      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :