Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Tidak hadirnya Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin dalam rapar koordinasi di kantor Kementerian Koodinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), hari ini Senin (2/1/2012) menjadi sorotan.

Pasalnya, menteri yang berasal dari Partai Demokrat itu ternyata sedang cuti kerja.
Selasa, 03 Januari 2012

Pengamat: Apa Pantas Baru Kerja 2 Bulan, Menkumham Cuti
Menariknya cuti kerja yang didapatkan Menkumham, Amir Syamsudin ini dianggap terlalu dini. Karena jabatan sebagai menteri itu baru ditempati sekitar 2 bulan lebih. Sehingga dianggap kurang tepat mendapatkan hak cuti.

"Bukannya melarang pejabat Negara itu cuti. Tapi apa pantas, baru dua bulan bekerja sudah cuti," terang pengamat politik, The Indonesian Institute, Dr Cecep Effendi, di kantor The Indonesia Institute, Jakarta, Senin (2/1/2012).

Menurutnya cuti kerja itu merupakan hak bagi pekerja. Termasuk pejabat Negara yang merupakan bagian dari aktivitas tersebut. Hanya saja proses mendapatkan cutinya pun harus diikuti.

Cecep menerangkan cuti pejabat negara setingkat menteri itu sudah pasti melalui prosedur yang ketat. Karena pengajuan cuti bagi menteri harus melalui Sekretaris Negara yang selanjutnya diajukan ke Presiden. "Kalau prosedurnya saya yakin sudah cukup. Hanya ini persoalan kepantasan saja. Apakah pantas dua bulan kerja sudah cuti," tuturnya.

Apalagi, sambung dia persoalan yang tengah dihadapai Kemenkumham masih relatif butuh perhatian serius. Banyak kasus-kasus di lingkungan Kemenkumham yang perlu penyelesaian cepat. Itu butuh peran menteri yang bekerja keras.

"Kabinet ini butuh menteri yang mau bekerja keras, berdedikasi tinggi dan penuh perhatian. Itu sangat penting bagi pencapaian target-target pemerintah," ujarnya.

Dia menilai pengajuan cuti bagi pejabat Negara sangat ideal diajukan pada sitausi yang penting sekali. Misalkan adanya kabar duka dari keluarga pejabat tersebut. Hingga sangat perlu sekali mengajukan cuti bekerja.

Di luar kondisi itu, sambung dia sangat tidak pantas menteri mengajukan cuti. Karena memang sejak menjabat sebagai menteri banyak beban yang harus dituntaskan. (Tribunnews)
Menkumham, Amir Syamsuddin berbicara kepada wartawan saat ditemui di sela acara Peringatan Hari HAM Se-Dunia di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (27/12/2011).


      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :