Sekretaris Jenderal Transparancy Internasional Indonesia Teten Masduki menilai persoalan tersebut menunjukan bukti bahwa birokrasi gagal. Pasalnya, persoalan tersebut hingga kini masih membudaya dikalangan PNS dengan usia muda.
"Kita lihat saja fenomena Gayus, mereka ini kan usia-usianya seperti dengan Gayus juga, 30 tahun ke bawah, tapi punya rekening miliaran. Ini berarti menunjukan reformasi birokrasi gagal, karena ternyata masih kita temukan praktik-praktik seperti ini," ujar Teten di Jakarta, Selasa (6/12/2011).
Menurut Teten, jika melihat dari segi pendapat, sangat tidak masuk akal apabila PNS muda dapat memiliki rekening dengan jumlah besar tersebut. Ia menilai, jumlah rekening miliaran tersebut bisa saja berasal dari transaksi suap dari para pemimpinnya dipemerintahan.
"Karena kalau dia (PNS muda) langsung itu tidak mungkin karena dia belum punya kekuasaan. Korupsi itu kan terkait dengan jabatan yang mereka punya. Kalau jabatan mereka rendah, apa yang mereka suap," jelasnya.
Sebelumnya, hal tersebut juga diamini Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Ia menilai, masalah utama dalam persoalan rekening mencurigakan PNS tersebut karena sistem birokrasi yang sangat bermasalah.
"PPATK harus melapor indikasi-indikasi uang itu dari mana, kalau sudah tahu dari mana kan gampang dicari untuk apa kok bisa ada uang seperti itu. Itu yang harus diungkap, karena sebenarnya masalah kita itu adalah birokrasi kita yang sekarang ini sangat-sangat bermasalah," kata Mahfud.
Seperti diberitakan, Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan, hasil penulusuran PPATK menemukan ada 10 pegawai negeri sipil berusia muda yang memiliki rekening miliaran rupiah, jauh dari gaji dan pendapatan resminya. Menurut Agus, pemilik rekening miliaran itu bukan hanya pejabat-pejabat senior tapi anak muda golongan III B yang memegang proyek miliaran rupiah.
Usut PNS dengan Rekening Miliaran Rupiah!
Ketua Mahkamah Konstitusi meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar melaporkan data-data rekening pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak wajar hingga bernilaian miliaran rupiah ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurutnya, hal itu dimaksudkan agar KPK dapat menelusuri ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi dalam rekening tersebut. "PPATK harus melaporkan indikasi-indikasi uang itu dari mana. Kalau sudah tahu dari mana, kan gampang diusut untuk apa kok bisa ada uang seperti itu di rekening PNS. Ini serius untuk pemberantasan korupsi," ujar Mahfud di Jakarta, Selasa (6/12/2011).
Ia menambahkan, jika seorang PNS golongan II hingga IV mempunyai harta ratusan miliar memang aneh. Menurutnya, hal tersebut bisa terjadi karena sistem birokrasi pemerintahan, khususnya inspektorat pengawasan pengelolaan keuangan, berjalan kurang baik.
"Jadi saya kira PPATK tidak boleh menyebut itu secara samar-samar, dilaporkan saja daftarnya. Kemudian, diseleksi lagi mana yang benar-benar bermasalah sehingga ini menjadi jelas," kata Mahfud.
Sebelumnya, PPATK menemukan banyak praktik penyimpangan pengelolaan rekening pemerintah pusat oleh bendahara di tingkat pemerintah daerah. Penyimpangan terjadi dengan memindahkan dana pemerintah ke rekening pribadi. PPATK menilai praktik seperti itu sangat rawan terjadi penyimpangan dan korupsi.
Kepala PPATK M Yusuf mengatakan, ada dua alasan mengapa sampai terjadi transfer dana ke rekening pribadi PNS-PNS itu. Pertama, karena sudah terikat kontrak dengan pemborong sebagai pihak ketiga.
Kedua, jika dana tersebut dikembalikan, PNS-PNS tersebut takut jika tahun depan tidak akan mendapatkan dana dengan besaran yang sama lagi. (kcm)