Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD melontarkan pernyataan kontroversial lagi. Ia mengusulkan, dibuat sebuah kebun bagi koruptor, sebagaimana dengan kebun untuk binatang. Kebun koruptor ini dibuat di 33 provinsi di Indonesia.
Senin, 28 Nopember 2011

'Kebun Koruptor' Usulan Mahfud MD 
Mahmud mengakui ide yang dilontarkannya terkesan main-main, agak lucu atau ide gila tetapi menurutnya langkah ini bisa dilakukan jika ada Undang-Undang yang mengaturnya.  “Saya putus asa, saya punya ide gila buat saja kebun koruptor disamping kebun binatang,” kata Mahfud ketika menjadi salah satu pembicara dalam acara “Silaturahmi Antikorupsi: Lintas Iman dan Lintas Generasi” yang diselenggarakan Masyarakat Transparansi Indonesia, di Gedung Joang’45, Minggu 27 November 2011.

Menurut Mahfud, pelaku korupsi tak ubahnya seperti hewan. Dengan adanya kebun bagi koruptor itu, kata Mahfud, maka sebaiknya dipertontonkan kepada publik.

"Lebih baik daripada murid-murid disuruh melihat binatang setiap semester, setiap liburan. Toh sama-sama binatang juga." kata Mahfud. " Orang yang melakukan korupsi, sebenarnya hatinya binatang. Di situ (kebun koruptor) ditunjukkan, ini loh tampang koruptor, yang dihukum 20 tahun, sekian tahun, tampilkan foto-foto korbannya,"

Dibuatkannya kebun bagi koruptor adalah dalam rangka membuat malu sehingga orang-orang tidak lagi melakukan korupsi. Mahfud juga mengusulkan agar di Kebun Koruptor itu juga dipajang foto-foto korbannya, serta diorama sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia yang sudah dilakukan.

Mahfud tidak main-main soal usulannya itu. Dia bahkan tidak canggung melontarkan usulan itu langsung pada salah satu calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjayanto yang saat itu juga hadir sebagai pembicara. “Kalau pak Bambang jadi pimpinan KPK, saya usul itu,” katanya.

Menurut dia, ide guyon itu bisa menjadi solusi untuk mengurangi tingkat korupsi di tanah air karena upaya menghukum koruptor secara hukum tidak ada gunanya bahkan terlalu ringan.

“Semakin hari koruptor semakin bertambah banyak dan semakin merasa tidak malu menjadi koruptor. Maka saya usul koruptor jangan dibikin takut, karena tidak takut lagi. Tapi sekarang dipermalukan, misalnya tadi, dibuat kebun koruptor,” katanya.


Soal Kebun Koruptor, Pasti Ada Pro Kontra 

Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjajanto menilai usulan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD membangun Kebun Koruptor sebagai salah satu bentuk usulan yang paling pas, tapi bakal menimbulkan pro dan kontra.

“Kalau mau dilihat esensinya, usulan Pak Mahfud adalah metamorfose soal sanksi sosial. Tapi, di masyarakat pasti menimbulkan pro dan kontra,” kata Bambang saat ditemui di sela-sela acara “Silaturahmi Antikorupsi: Lintas Iman dan Lintas Generasi” yang diselenggarakan Masyarakat Transparansi Indonesia, di Gedung Joang’45, Minggu 27 November 2011.

Bambang menjelaskan gagasan Mahfud itu sebagai metamorfosa dari saksi sosial karena selama ini terus memikirkan sanksi membuat para koruptor itu jera. Selama ini sistem pemenjaraan tidak membuat mereka (koruptor) jera. “katanya ingin merehabilitasi, tapi rehabiltasinya juga belum jelas,” katanya.

Usulan Mahfud, kata Bambang menjadi salah satu bentuk usulan yang paling pas. Untuk mewujudkan itu, cara yang paling gampang lewat Undang-Undang. “ Tapi, pasti ada pro dan kontra,” Bambang menegaskan ulang.

Menurut Bambang, pemberantasan korupsi itu dibagi dalam tiga tahap. Pertama, membuat orang jera atau takut melakukan korupsi. Selanjutnya, dia menambahkan, membuat orang tidak bisa korupsi hingga tidak mau melakukan korupsi. (tempo.co)
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :