Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Jakarta – Wakil kepala daerah selama ini dipilih dalam pemilu kepala daerah (pilkada), berpasangan dengan calon kepala daerah. Dengan kata lain, jabatan wakil kepala daerah adalah jabatan politis yang umumnya diisi oleh tokoh-tokoh yang diajukan oleh partai politik. Posisi ini pun sama politisnya dengan kepala daerah, dan menjadi incaran parpol-parpol.

Namun pemerintah saat ini sedang menyusun draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pemerintah daerah, yang kemungkinan besar akan segera mengakhiri jabatan politis wakil kepala daerah tersebut.
Jum'at, 16 Desember 2011

Wakil Kepala Daerah Akan Dijabat PNS Karier
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi, Prof. Dr. Ryaas Rasyid.

Ryaas mengungkapkan, dalam draf RUU yang akan segera diajukan pemerintah ke DPR itu, posisi wakil kepala daerah tidak akan dipilih lagi dalam pilkada, melainkan ditunjuk. Mereka yang berhak mengisi jabatan wakil kepada daerah, kata Ryaas, adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) setingkat Sekretaris Daerah.

“Wakil kepala daerah harus ditunjuk supaya tidak berkelahi (dengan kepala daerah) setelah terpilih,” ujar Ryaas dalam seminar ‘Percepat Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah’ yang berlangsung di Balai Patriot Kota Bekasi, Kamis 15 Desember 2011. Menurutnya, posisi politis wakil kepala daerah selama ini membuat pasangan kepala daerah dan wakilnya sering pecah kongsi, justru setelah mereka memenangi pilkada dan mulai memerintah bersama.

Hal itu terjadi, terang Ryaas, karena kepala daerah dan wakil kepala daerah kerap berasal dari partai politik yang berbeda. Pecah kongsi, lanjutnya, sering terjadi ketika wakil kepala daerah tidak diberi kewenangan apapun oleh kepala daerah untuk mengambil kebijakan strategis.

UU pun, kata Ryaas, tidak mengatur tentang Surat Keputusan (SK) Wakil Walikota. “Mana ada SK Wakil Walikota? Yang ada SK Walikota,” ujarnya. Namun Ryaas tidak tahu apakah DPR akan menyetujui usulan pemerintah ini atau tidak.

Ryaas mengakui ada satu kekurangan dari jabatan wakil kepala daerah melalui penunjukkan. “Yang jadi masalah, kalau tiba-tiba kepala daerah tidak bisa lagi menjabat karena suatu alasan, lantas siapa yang menggantikan? Karena wakilnya kan tidak punya legitimasi politik,” kata mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara itu.

Apapun, tambah Ryaas, persoalan itu nantinya akan dibahas bersama oleh pemerintah dan DPR. “Akhir tahun ini, RUU itu akan diajukan oleh Mendagri ke Komisi II DPR,” ujar dia. (eh)(VIVAnews)
ilustrasi
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :