Hal itu diungkapkan oleh Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi, Prof. Dr. Ryaas Rasyid.
Ryaas mengungkapkan, dalam draf RUU yang akan segera diajukan pemerintah ke DPR itu, posisi wakil kepala daerah tidak akan dipilih lagi dalam pilkada, melainkan ditunjuk. Mereka yang berhak mengisi jabatan wakil kepada daerah, kata Ryaas, adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) setingkat Sekretaris Daerah.
“Wakil kepala daerah harus ditunjuk supaya tidak berkelahi (dengan kepala daerah) setelah terpilih,” ujar Ryaas dalam seminar ‘Percepat Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah’ yang berlangsung di Balai Patriot Kota Bekasi, Kamis 15 Desember 2011. Menurutnya, posisi politis wakil kepala daerah selama ini membuat pasangan kepala daerah dan wakilnya sering pecah kongsi, justru setelah mereka memenangi pilkada dan mulai memerintah bersama.
Hal itu terjadi, terang Ryaas, karena kepala daerah dan wakil kepala daerah kerap berasal dari partai politik yang berbeda. Pecah kongsi, lanjutnya, sering terjadi ketika wakil kepala daerah tidak diberi kewenangan apapun oleh kepala daerah untuk mengambil kebijakan strategis.
UU pun, kata Ryaas, tidak mengatur tentang Surat Keputusan (SK) Wakil Walikota. “Mana ada SK Wakil Walikota? Yang ada SK Walikota,” ujarnya. Namun Ryaas tidak tahu apakah DPR akan menyetujui usulan pemerintah ini atau tidak.
Ryaas mengakui ada satu kekurangan dari jabatan wakil kepala daerah melalui penunjukkan. “Yang jadi masalah, kalau tiba-tiba kepala daerah tidak bisa lagi menjabat karena suatu alasan, lantas siapa yang menggantikan? Karena wakilnya kan tidak punya legitimasi politik,” kata mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara itu.
Apapun, tambah Ryaas, persoalan itu nantinya akan dibahas bersama oleh pemerintah dan DPR. “Akhir tahun ini, RUU itu akan diajukan oleh Mendagri ke Komisi II DPR,” ujar dia. (eh)(VIVAnews)