Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Jakarta - Sidang perdana terdakwa Wisma Atlit M Nazaruddin, Rabu (30/11/2011) menjadi penentu bagi masa depan Partai Demokrat. Fakta pengadilan Nazaruddin akan menentukan nasib partai ini.

Sidang perdana bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin mendapat perhatian luas publik.
Kamis, 01 Desember 2011

Sidang Nazaruddin Penentu Demokrat di 2014
Nazaruddin yang didakwa menerima suap sebesar Rp4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah, selain berdimensi hukum, kasus ini juga berhimpitan dengan politik, khususnya di internal Partai Demokrat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Winawa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyebutkan Nazaruddin pernah meminta anggota Komisi X DPR RI Angelina Sondakh agar memfasilitasi anak buahnya Mindo Rosalina Manulang untuk mendapatkan proyek dari Kementerian Pemuda dan Olahraga. "Terdakwa meminta kepada Angelina Sondakh agar Mindo Rosalina Manulang difasilitasi mendapatkan proyek-proyek di Kemenpora," kata Ketut saat membacakan dakwaan.

Lebih lanjut Ketut menyebutkan, Anggie meminta Nazaruddin dan Rosa untuk menghubungi Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Dia melanjutkan, Nazaruddin kemudian mengenalkan Rosa kepada Wafid Muharam yang meminta agar mendapat fasilitas proyek Wisma Atlit di Jakabaring, Sumatera Selatan.

Penyebutan nama dan peran Angelina Sondakh dalam dakwaan Nazaruddin di sidang perdana ini memang menjadi petunjuk dalam kelanjutan kasus ini. Nama Anggie bukan yang baru dikaitkan dalam kasus ini. Dia juga telah diperiksa oleh KPK selama dua kali dalam kapasitasnya sebagai saksi. Menariknya, dalam dakwaan ini, hanya Angie yang disebut.

Selain Anggie, KPK juga telah memeriksa I Wayan Koster (Komisi X/Fraksi PDI Perjuangan). Sebelumnya, Nazaruddin juga menyebut peran Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Mirwan Amir.

Ketua DPP Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan Partai Demokrat sepenuhnya menyerahkan proses hukum Nazaruddin ke pengadilan. "Silakan dibuka fakta-faktanya di pengadilan dengan bukti, bukan dengan kata-kata," ujar Benny di sela-sela uji kelayakan dan kepatutan Calon Pimpinan KPK di gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/11/2011).

Dia menyebutkan, pengadilan tidak lagi berpijak pada wacana namun dengan bukti. Benny menegaskan Partai Demokrat berkepentingan kasus Nazaruddin dibuka seterang-terangnya. "Karena kasus ini memberikan citra membangun persepsi buruk terhadap Partai Demokrat," aku Benny.

Ketua Komisi Hukum DPR RI ini menegaskan Partai Demokrat berkepentingan agar lembaga hukum memutuskan apakah betul apa yang selama ini diwacanakan ke publik secara hukum terbukti atau tidak.

Seperti diketahui, saat kasus Wisma Atlit bergulir yang menyeret nama bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, sejumlah nama elit Partai Demokrat sempat disebut-sebut. Selain Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, sejumlah nama juga disebut seperti Menpora Andi Mallarangeng.

Lingkaran Survei Indonesia (LSI) dalam risetnya mengungkapkan kasus Nazaruddin menjadikan kepuasan publik terhadap pemerintahan SBY jeblok menjadi 47,2 persen atau di bawah 50 persen sejak terpilih dalam Pemilu Presiden 2009 lalu. Sejalan dengan itu, elektabilitas Partai Demokrat juga terpengaruh dengan kasus ini.

Sidang Nazaruddin yang bakal mengungkap banyak fakta ini jelas akan memberikan kepastian terhadap nama-nama yang pernah disebut Nazaruddin. Tidak hanya itu, secara institusional, Partai Demokrat berkepentingan dalam pengadilan Nazaruddin agar tak lagi tersandera. [mdr](inilah)
Sidang terdakwa Wisma Atlit M Nazaruddin
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :