"Seperti yang dijelaskan tersangka (Nazaruddin) di Puri Cikeas pada tanggal 23 Mei 2011 yang berlangsung selama tiga setengah jam dihadapan Susilo Bambang Yudhoyono yang juga dihadiri Jero Wacik, Amir Syamsuddin, Anas Urbaningrum dan EE Mangindaan," ujar Junimart di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/12/2011).
Nazaruddin, menurut Junimart, menyampaikan laporan mengenai Wisma Atlet dan Hambalang kepada SBY dihadapan Jero Wacik, Amir Syamsuddin, Anas Urbaningrum dan EE Mangindaan. "Terdakwa telah melaporkan semua besaran-besaran uang yang telah diterima oleh oknum, pimpinan, dan pengusus partai maupun anggota DPR, dan pejabat-pejabat negara," katanya.
Akan tetapi, lanjut Junimart, SBY sebagai kepala negara tidak mengambil langkah untuk melaporkan hal itu kepada penegak hukum. Padahal, menurut dia, SBY seharusnya wajib melaporkan bila diketahui ada tindak pidana dalam hal tersebut. "Padahal kalau KPK mau mencatat secara rinci keterangan atas pertemuan itu, maka kasus Wisma Atlet akan menjadi terang benderang berikut proyek raksasa lainnya, seperti proyek Hambalang dan sebagainya," kata Junimart.
Sebelumnya, pengakuan Nazaruddin atas pertemuan dengan Presiden SBY pertama kali terungkap saat Nazaruddin dimintai pendapat oleh majelis hakim tentang isi surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Rabu (30/11/2011). Nazaruddin menilai dakwaan yang dibacakan jaksa aneh, karena dirinya tidak pernah ditanya apa pun oleh penyidik seputar hal-hal yang didakwakan kepadanya itu.
Nazaruddin mengaku, pada pemeriksaan pertama dan kedua di KPK, dia memang bungkam tak menjawab pertanyaan penyidik. Namun, saat pemeriksaan itu, Nazaruddin mengatakan, penyidik juga tidak menanyakan seputar materi pidana yang dituduhkan kepadanya, seperti yang dicantumkan dalam dakwaan.
"Mereka tidak menanyakan soal pertemuan saya dengan Sesmenpora Wafid dan pihak-pihak lain. Jadi, saya tidak mengerti kalau tiba-tiba dakwaannya seperti ini. Bahkan, ketika saya mau melanjutkan cerita pertemuan saya dengan SBY, penyidik menyuruh saya berhenti. Ini kenapa? Jelas ada yang ingin ditutup-tutupi," kata Nazaruddin.
Partai Demokrat, melalui Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin menegaskan pertemuan tersebut bukan untuk membicarakan mengenai kasus Nazaruddin. Ia mengatakan, kedatangan Nazaruddin di Cikeas saat itu untuk melanjutkan sidang Dewan Kehormatan terkait posisinya sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat.
"Kedatangan Nazaruddin 23 Mei 2011 pukul 09.00 WIB di Cikeas itu adalah kelanjutan dari rapat Dewan Kehormatan pada Minggu 22 Mei 2011 terkait pemecatan Nazar sebagai bendahara umum Partai Demokrat. Jadi, bukan untuk membicarakan kasus atau pamitan kepada Pak SBY. Ini yang kita klarifikasikan saat ini," ujar Amir dalam jumpa pers di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Kamis (1/12/2011). (KCM)