Mantan Wakapolwil Malang ini menambahkan,berdasarkan penilaian dari Mabes Polri untuk posisi Lima besar penyelesaian perkara kasus korupsi Polda Jatim di posisi pertama dengan 64 kasus,Polda Jabar di posisi kedua dengan 50 kasus,posisi ketiga Polda Sulsel dengan 31 kasus dan di posisi keempat adalah Polda Jateng dengan 29 kasus dan posisi kelima adalah Polda Papua dengan 28 kasus.
"Indikator dari hal ini adalah kasus kasus korupsi yang sudah diselesaikan atau sudah di limpahkan Kejaksaan dengan status P-21," ujarnya.
Dengan pencapaian ini,Ditreskrimsus Polda Jatim telah mendapatkan penghargaan dari Mabes Polri, begitu juga pada tahun 2010,Polda Jatim mampu meraih prestasi yang sama.
Sementara itu menurut Dir Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Suroto, hingga saat ini sudah ada 85 laporan terkait dugaan kasus korupsi ini. Diantara laporan itu, 63 laporan sudah dinyatakan P-21 dan 1 kasus mengalami SP-3 serta sisanya,masih dalam proses penyidikan. Dari seluruh laporan dugaan korupsi ini negara dirugikan Rp 21.754.907.700, sedangkan yang bisa diselamatkan Rp 1.375.119.400.
Alumni Akpol'88 ini menambahkan kasus korupsi yang pernah ditangani Polda Jatim dan kini sudah P-21 diantaranya,kasus korupsi penempatan dana Idle Pemkot Kediri Tahun Anggaran 2007 yang besarnya Rp 50 M dengan tersangka Suprapto, Widuri dan Jetty Sri Zuhrati, lalu dugaan Korupsi di Kantor Imigrasi Klas I Tanjung Perak dengan tersangka M Mulyana dan rekayasa penurunan NJOP dari penerimaan PBB Pasuran dengan tersangka Charles L Tobing.
"Semua kasus ini sudah di limpahkan ke Kejaksaan menunggu proses persidangan saja," ujar Suroto.
Meski mendapat penghargaan ini, tugas Polda Jatim untuk mengusut kasus korupsi belum berakhir.
Masih ada beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Polda secepatnya. Sebab kasus-kasus korupsi seperti pemuktahiran data penduduk Kota Surabaya tahun 2010 yang melibatkan Kartika Indrayana belum tuntas. Selain itu masih ada dugaan korupsi pengadaan sapi ternak kereman Ponorogo yang melibatkan Edy Supriyono dan Soimun, serta korupsi pengadaan makanan Pendamping Air Susu Ibu (MPASI) tahun 2003 yang melibatkan Inne Indrati Sigit.
"Kasus ini masih dalam proses, ada yang P-19,dan masih ada yang masih dalam pemberkasan serta penelitian,"ujar Pamen yang akan mengikuti pendidikan Sespati ini. [cik/kun](beritajatim.com)