Pemkot Surabaya mengajak DPRD Surabaya bersama-sama ke kemendagri. Namun DPRD Surabaya menolak, dan balik mengajak Pemkot Surabaya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ajakan pemkot ke kemendagri ini karena sebelumnya saat konsultasi dinyatakan pembelian mobil dinas 28 unit mobi panther yang dipinjamkan ke polsek jajaran Polrestabes Surabaya, 31 unit mobil station wagon untuk camat dan 5 unit Pajero untuk muspida tidak menyalahi aturan seperti yang dituduhkan oleh dewan.
"Tadi kita berkirim surat ke dewan, mengajak konsultasi bersama-sama ke Kemendagri. Harapannya, kalau bertemu bareng biar nggak ada salah komunikasi lagi," ujar Kabag Bina Program Pemkot Surabaya, Agus Imam Sonhaji, Senin (5/12/2011).
Dalam surat yang ditandatangani Walikota Tri Rismaharini bernomor 556/6131/436.2/2011 tertanggal 5 Desember 2011, dan ditujukan ke Ketua DPRD Surabaya diterangkan bahwa, mengingat pelayanan Pemkot Surabaya kepada masyarakat harus selalu terjaga, khususnya pelayanan untuk keluarga miskin pada program jamkesmas non kuota yang alokasi anggaranya direncanakan ada pada Raperda Perubahan APBD tahun 2011.
Untuk mencapai kesamaan pemahaman serta harmonisasi langkah dalam pelaksanaan penyusunan dan pengesahan raperda dimaksud, diharapkan Banggar DPRD dapat segera mengagendakan Konsultasi Bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah (TPAD) Kota Surabaya ke Kemendagri.
"Bu wali sudah mengagendakan, terserah ketua dewan. Yang penting pemkot sudah ada itikad baik mencari solusi bukan menang-menangan. Masalah ini bukan dolanan (mainan), tapi masalah masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Wisnu Wardhana menilai, pemkot dan dewan sudah tidak perlu lagi bersama-sama berkonsultasi ke Kemendagri. Pasalnya, dewan maupun pemkot sudah konsultasi, meskipun waktunya berbeda. Wisnu menilai, pembelian mobil dinas sudah masuk ranah hukum.
"Nggak perlu konsultasi lagi. Ini sudah masuk ranah hukum," kata Wisnu.
Wisnu mengatakan, apa yang disampaikan Kepala Biro Hukum Sekjen Kemendagri Prof DR Zudan Arif Fakrulloh itu juga sama yang diterima dewan. Menurut mantan Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya ini, penjelasan dari Kemendagri menunjukkan bahwa pengadaan mobil dinas 28 unit panther untuk polsek, 31 unit untuk camat dan 5 Pajero untuk muspida adalah menyimpang.
"Untuk anggaran pembelian mobil dinas harus kita drop, karena menyalahi aturan. Membeli lebih dulu baru menganggarkan itu kesalahan fatal dan menyimpang," tuturnya.
"Kita siap konsultasi bersama-sama ke KPK, karena ini sudah jelas pelanggarannya," tegasnya. (detikSurabaya)