“Saya berharap, kita bisa berubah bersama di masa depan ke arah yang lebih baik. Ini adalah peluang untuk menutup permasalahan dan gesekan antara kedua negara,” papar De Zwaan. Ia menambahkan, kehadirannya di Monumen Rawagede tidak hanya mewakili pemerintah Belanda, tapi juga seluruh rakyat Belanda.
Pemerintah Belanda juga menyiapkan kompensasi sebesar 20.000 Euro atau setara dengan Rp240 juta untuk 9 janda korban pembantaian. Dengan demikian, total kompensasi yang diberikan pemerintah Belanda adalah 180.000 Euro atau setara dengan Rp2,16 miliar.
“Tentunya tidak ada jumlah uang yang dapat menggantikan semua hal yang menjadi kerusakan di sini. Tapi uang 20.000 Euro adalah suatu permintaan maaf secara sukarela untuk menggantikannya,” kata Liesbeth Zegveld, warga Belanda yang juga menjadi pengacara para janda korban pembantaian Rawagede di Pengadilan Den Haag, Belanda.
Ini 9 Janda Rawagede Penerima Kompensasi
Pemerintah Belanda menyiapkan dana kompensasi senilai total 180 ribu Euro atau Rp2,16 miliar bagi 9 janda korban pembantaian Rawagede, menyusul kemenangan gugatan para janda korban di Pengadilan Den Haag, Belanda, pada 14 September 2011.
Masing-masing janda korban nantinya akan menerima kompensasi sebesar 20 ribu Euro atau atau setara dengan Rp240 juta. Ketua Yayasan Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB), Jefri M. Pondak, menjelaskan bahwa dana kompensasi itu akan ditransfer ke rekening kantor pengacara keluarga korban, untuk kemudian didistribusikan kepada para janda korban yang berhak menerimanya.
Untuk kelancaran proses distribusi kompensasi, kata Jefri, masing-masing janda korban sudah dibuatkan rekening bank. “Sudah ada nomor-nomor rekening banknya. Tapi karena satu orang belum menyerahkan nomor rekeningnya, maka penyerahan kompensasi ditunda dulu,” terang Jefri usai Peringatan Tragedi Rawagede di Desa Balongsari, Karawang, Jawa Barat, Jumat 9 Desember 2011.
“Nanti kalau nomor rekening (penerima kompensasi) sudah lengkap, hari ini langsung ditransfer,” imbuh Jefri. Ia menegaskan, uang kompensasi paling lambat masuk ke rekening keluarga korban pekan depan, 14 Desember 2011. Jefri menegaskan, dana kompensasi akan langsung diserahkan dari pengacara langsung kepada janda korban.
“Tidak ada perantara, dari pengacara langsung ke janda,” kata dia. Hari ini juga, ujar Jefri, Yayasan KUKB akan menggelar pertemuan khusus antara janda-janda korban dan pihak pengacara mereka. Berikut nama kesembilan janda korban yang akan menerima kompensasi dari pemerintah Kerajaan Belanda:
1. Almarhumah Wisah binti Silan (ahli waris: Tasma)
2. Almarhumah Saih bin Sakam (meninggal 5 Mei 2011, ahli waris: Tasmin)
3. Almarhumah Layem Binti Murkin (ahli waris: Muskarwarjo)
4. Wanti binti Dodo
5. Wanti binti Sariman
6. Lasmi binti Kasilan
7. Cawi binti Basian
8. Tijeng binti Tasim
9. Taswi
• VIVAnews