Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Sisa-sisa kerusakan akibat demonstrasi yang dilakukan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga kini masih terlihat.

Mereka para pengunjukrasa yang mengatasnamakan Sekretariat Bersama (Sekber) Pemulihan Hak-Hak Rakyat Indonesia itu berusaha menyampaikan aspirasinya dengan sejumlah tuntutan.
Jum'at, 13 Januari 2012

Inilah Tuntutan Massa Sekber di Depan Gedung DPR
Pertama, menghentikan segala bentuk perampasan tanah rakyat dan mengembalikan tanah-tanah rakyat dirampas.

Kedua, laksanakan pembaruan agraria sejati sesuai dengan konstitusi 1945 dan UUPA 1960.

Ketiga, tarik TNI/Polri dari konflik agraria, membebaskan para pejuang rakyat yang ditahan dalam melawan perampasan tanah.

Keempat, melakukan audit legal dan sosial ekonomi terhadap Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, Hak Guna Bangunan (HGB), SK Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), izin Usaha Pertambangan (IUP) baik swasta dan BUMN yang telah diberikan dan segera mencabutnya untuk kepentingan rakyat.

Kelima, membubarkan Perhutani dan memberikan hak yang lebih luas kepada rakyat penduduk desa dan masyarakat adat dalam mengelola hutan.

Keenam, penegakan hak asasi petani dengan cara mengesahkan RUU perlindungan hak asasi petani dan RUU kedaulatan panan sesuai tuntutan rakyat tani.

Tujuh, penegakan hak masyarakat adat melalui pengesahan RUU perlindungan masyarakat adat.

Delapan, pemulihan hak wewenang desa dengan segera menyusun RUU desa yang bertujuan memulihkan hak dan wewenang desa atau nama lain yang sejenis dalam bidang ekonomi, politik, hukum dan budaya.

Sembilan, penegakan hak asasi buruh dengan menghentikan politik upah murah dan sistem kerja outsourching dengan membangun industrialisasi nasional.

Sepuluh, penegakan hak asasi nelayanm tradisional melalui perlindungan wilayah tangkap nelayan tradisional.

Sebelas, pencabutan sejumlah UU yang telah mengakibatkan perampasan tanah, yaitu UU No.25 tahun 2007 tentang penanaman modal, UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 18/2004 tentang perkebunan, UU No.7/2004 sumber daya air, UU 27/2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, UU 4/2009 tentang Minerba dan UU pengadaan tanah untuk pembangunan.

Sebelumnya terjadi aksi unjuk rasa di depan gedung DPR yang dilakukan ratusan massa dari Sekber sampai merusak pagar depan di samping pintu masuk. Dan sempat terjadi aksi lempar oleh pendemo yang jumlahnya sekitar 500 orang. Bahkan tiga orang diantaranya sempat diamankan polisi akibat kericuhan yang terjadi. (inilah)
Demo Sekretariat Bersama (Sekber)
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :