Pernyataan itu disampaikan oleh Didiek Sutomo Triwodo kepada wartawan usai mengikuti acara Forum Silaturahmi Antar Tokoh dan Ormas Lintas Agama se-Eks Karisidenan Kedu (Magelang, Temanggung, Wonosobo, Purworejo, Kebumen) di Pendopo Kabupaten Magelang, Jateng, Selasa (13/12/2011).
“Lha wong gendeng kok. Dia masuk RSJ. Nah itu hasil observasi dari rumah sakit empat hari baru bisa. Tapi sehari, seminggu sebulan dua bulan sebelum kejadian nggak ada masalah. Nggak ada pemicunya. Langkah kalau itu memang dinyatakan 44 (gila) atau itu ya bebas dia. Statuta sebagai polisinya nanti dulu,” terang Didiek.
Hasil pemeriksaan dokter ini akan menentukan apakah pelaku Marsono akan diproses secara hukum maupun secara profesinya sebagai polisi di jajaran Polda Jateng. Jika setelah diperiksa dan dinyatakan kesehatan jiwanya terganggu dan tidak bisa disembuhkan maka akan dipensiunkan dini sebagai polisi.
“Kita ada proses. Proses penyembuhan harus ada. Kalau udah nanti keterangan dokter menyatakan ahlinya. Bukan keterangan saya. Kalau tidak bisa sehat kembali normal kembali ya dibebas tugaskan,” ungkap Didiek.
Namun, jika nantinya kondisi depresi pelaku mengalami perubahan dan sehat kembali maka proses hukum akan dijalankan kembali.
“Kembali sehat? Pidana tetap berjalan terus. Pada saat kejadian itu dinilai hanya depresi ya. Bukan gila yah pidana tetap jalan. Saya kira kalau gila ya pidana nggak proses ya,” terang Didiek.
Didiek mengutarakan sebelum kejadian, Marsono tidak mengalami kondisi terganggu jiwanya. Hanya saja beberapa minggu sebelum kejadian istri pelaku sering sakit-sakitan dan itu yang membuat pelaku depresi.
“Tidak ada indikasi kesana (gangguan jiwa) untuk pemeriksaan awal. Cuman istrinya sakit-sakitan saja,” tutur Didiek.
Didiek menyatakan untuk di jajaran Polda Jateng sebagai upaya mencegah terjadinya kembali kasus yang sama telah menurunkan tim Dokumentasi dan Kesehatan Polda Jateng ke bebrapa polsek dan polres melakukan pemeriksaan rutin.
“Saya bidokkes rutin melakukan pemeriksaan berkala,” tukas Didiek. (detiknews)