Media-media besar seperti BBC, CNN, ABC News, Voice of America, New York Times, International Business Times, Wall Street Journal, Radio Australia, New Zealand Herald, Hindustan Times, Washington Post, juga kantor berita Associated Press (AP) dan Agence France-Presse (AFP) memberitakan kasus yang menghadapkan AAL yang merupakan seorang pelajar SMK dengan Briptu Ahmad Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng.
Ada yang menggunakan judul menarik. Kantor berita Associated Press, misalnya, menggunakan judul "Indonesians Have New Symbols for Injustice: Sandals". Sementara Voice of America menggunakan judul "Indonesian Use Sandals as Justice Symbols".
Sebagian besar media menyertakan foto tumpukan sandal kiriman warga sebagai simbol solidaritas terhadap AAL, remaja yang didakwa mencuri sandal seorang polisi, serta sebagai bentuk protes atas ketidakadilan yang sedang terjadi.
Hakim Pengadilan Negeri Palu, Rabu (4/1/2012) malam, memvonis terdakwa AAL bersalah dalam kasus pencurian sandal jepit milik seorang anggota polisi. Meskipun demikian, hakim sidang Romel Tampubolon tidak menjatuhkan hukuman kurungan penjara. AAL hanya dikembalikan ke orangtuanya untuk mendapatkan pembinaan.
Pada Desember 2011 lalu, berita tentang penahanan 65 anak punk di Aceh juga sempat mendunia. Peristiwa ini bahkan memicu demonstrasi komunitas punk di San Francisco di depan Konsulat Jenderal Indonesia di negara bagian California, Amerika Serikat, itu.
Lima Institusi Dapat Kiriman Sandal Jepit
Posko 1000 Sandal Jepit untuk Membela AAL tak hanya membawa sandal jepit bekas untuk Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo karena rencananya empat lembaga hukum akan mendapat kiriman sandal jepit yang sama. Empat lembaga tersebut, yaitu Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Jumlah total sandal jepit yang dikumpulkan dari sejumlah wilayah Indonesia dan dibagikan ini adalah 1.300 pasang sandal jepit bekas. "Hari ini sandal jepit dibagikan ke Mabes Polri sebagai hadiah dari masyarakat agar anak-anak Indonesia dilindungi dan ke Kejaksaan Agung sebagai simbol bahwa jaksa penuntut harus melihat kasus anak dengan perspektif sisi anak-anak," ujar Farid Ari Fandi dari Public Relation, Sos Children Village Indonesia, di Mabes Polri, Kamis (5/1/2012).
Sementara itu, untuk MA, sandal jepit disimbolkan bahwa hakim harus memutus dengan adil, bukan mencari selamat dengan mengabaikan keadilan. Sandal jepit untuk KY, kata Farid, sebagai simbol agar memeriksa hakim yang memutus tanpa bukti yang jelas.
Terakhir, kiriman ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai simbol untuk menghapuskan penjara anak. "Ini bukan sekadar sandal, tapi kegelisahan atas tahanan anak dan perlakuan hukum terhadap anak yang cenderung tak adil," pungkasnya.
KY Didesak Kaji Hakim Kasus Sandal Jepit
Komisi Yudisial (KY) didesak mengkaji langkah hakim tunggal Pengadilan Negeri Palu Rommel F Tampubolon yang memvonis bersalah AAL (15) terkait kasus pencurian sandal milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng. Pasalnya, tak jelas siapa yang dirugikan dalam perkara itu.
"Putusan itu patut untuk diuji oleh Komisi Yudisial," kata Sofyan Farid Lembah, Komisioner Komisi Nasional Perlindungan Anak, Kamis (5/1/2012), menyikapi putusan hakim yang dijatuhkan pada Rabu malam kemarin.
Dalam persidangan, AAL didakwa mencuri sandal merek Eiger nomor 43 milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap. Namun, dalam persidangan, barang bukti yang diajukan adalah sandal merek Ando nomor 9,5.
Dalam putusan, hakim tak menyebut AAL bersalah mencuri sandal Briptu Rusdi. Namun, AAL divonis bersalah karena telah mengambil milik orang lain. Hakim memvonis AAL dikembalikan ke orangtuanya.
"Ini berarti saksi pelapor (Rusdi) statusnya gugur sebagai pelapor yang dirugikan. Komnas Perlindungan Anak sepakat bahwa mencuri adalah perbuatan tidak terpuji dan tidak dibenarkan. Tapi, bagaimana dengan saksi pelapor yang mengakui atas alat bukti yang bukan miliknya?" kata Sofyan.
Sofyan mengatakan, stigma sebagai pencuri akan menjadi beban yang sangat berat bagi AAL. Putusan itu, kata dia, juga dapat menjadi preseden buruk.
"Suatu saat orang bisa menuduh orang lain mencuri atas barang yang bukan miliknya," ujar Sofyan. (kcm)