Korlap aksi, Irfan Fatkhurohman, mengatakan posko akan mengumpulkan pisang dari masyarakat. Nantinya bila sudah terkumpul banyak atau mencapai 1000 pisang akan diserahkan ke Polres Cilacap atau Mabes Polri di Jakarta.
"Bagi masyarakat yang simpati pada kasus pencurian pisang di Cilacap bisa menyumbangkan pisang di sini," kata Irfan.
Ia berharap warga menyumbang pisang mentah karena pisang matang mudah membusuk. Saat ini di posko sudah terkumpul puluhan tandan pisang sumbangan dari warga. Di posko terdapat beberapa tulisan antara lain '1000 pisang tuntut polisi bebaskan Kuatno', dan 'Pisang akan diserahkan ke polisi untuk pembebasan Kuatno'.
Saat ini Polres Cilacap tengah memproses dua tersangka pemuda yang diduga mengalami keterbelakangan mental pada kasus pencurian pisang. Tersangka Kuatno (21) dan Topan (25) warga Mertasinga Cilacap ditangkap Jumat (11/11/2011) siang saat mencuri pisang di Kalisabuk, Kesugihan, Cilacap.
Ternyata Data Jumlah Pisang yang Dicuri Berbeda
Kasus pencurian pisang yang mengakibatkan tersangka Kuatno dan Topan dihukum memancing perhatian publik.
Berdasarkan keterangan yang dihumpun, terdapat perbedaan jumlah pisang yang dicuri. Versi tersangka melalui penasihat hukumnya, pisang yang dicuri sebanyak sembilan tundun atau senilai Rp 90.000.
Sedangkan versi polisi pisang yang dicuri sebanyak 15 tundun.Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasus pencurian pisang yang dilakukan tersangka Kuatno dan Topan pada Jumat (11/11/11) siang. Keduanya tertangkap basah mencuri pisang di kebun warga di Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Cilacap. Warga sempat menghakimi keduanya sebelum diamankan di Polsek Kesugihan.
Tak lama setelah ditangkap, warga RT 1,2,3 RW 3 Dusun Gumelar Wetan, Desa Kalisabuk membuat surat pernyataan bermaterai meminta agar kedua tersangka diberi keringanan hukuman.
Kajari Cilacap Akan Hentikan Penuntutan
Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Sulijati, menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penututan (SKP2), apabila berkas kasus pencurian pisang tetap dilimpahkan dari Polres Cilacap.
Ketegasan ini berdasar kondisi kejiwaan kedua tersangka, Kuatno (21) dan Topan (25) yang dinyatakan lemah mental oleh psikolog RSUD Cilacap.
"Apakah setelah keluar hasil pemeriksaan ini penyidik akan tetap mengirimkan berkas itu? Bila dikirim lagi kami akan melakukan tindakan hukum sesuai KUHAP bahwa kejaksaan akan menghentikan penuntutan. Kami juga akan mengajukan hal ini ke Kejaksaan Agung," kata Sulijati saat jumpa pers di aula kejaksaan, Jumat (6/1/2012) siang.
Sebelumnya, Kamis (5/1/2012) malam, kejaksaan menolak berkas, tersangka dan barang bukti kasus pencurian pisang. Sulijati beralasan penyidik perlu melakukan tes kejiwaan kedua tersangka yang dikabarkan pihak keluarga mengalami keterbelakangan mental.
Dari hasil pemeriksaan psikolog RSUD Cilacap, Dra Reni Kusumawardhani MPSi dan Rizki Parptika Sari PSi, inteleqtual Quitient (IQ) atau tingkat kecerdasan total tersangka Kuatno hanya 41 sedangkan IQ total Topan hanya 44. Angka ini jauh dibawah rata-rata IQ manusia normal yang berkisar 70-100.
Hasil pemeriksaan yang diumumkan Jumat siang ini mementahkan pernyataan Mabes Polri yang pada Kamis kemarin menyatakan kedua tersangka tak mengalami gangguan mental. (jogja.tribunnews)