Laporan tersebut dilakukan lantaran Aburizal Bakrie merasa dicemarkan nama baiknya karena dituduh menjadi pemilik saham PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) yang dianggap sebagai mesin uang Ical (panggilan akrab Aburizal Bakrie) bersama kelompoknya.
"Hari ini kami melaporkan Ramadhan Pohan atas pencemaran nama baik Aburizal Bakrie, karena sudah memenuhi unsur 310 dan 311," kata kuasa hukum Ical, Rudy Alfonso saat ditemui wartawan sebelum membuat laporan di Bareskrim Polri.
Jelasnya, pasal 310 KUHP ayat 1 diancam kurungan 9 bulan, sedangkan ayat 2-nya diancam dengan hukuman 1 tahun 4 bulan. Bila terbukti melanggar pasal 311 maka ancaman hukumannya 4 tahun.
"Bukti yang kita miliki dari semua unsur sudah dimiliki. Kami tim pengacara yakin laporan akan bergulir sampai pengadilan," ungkapnya.
Laporan tersebut dibuat setelah pernyataan Ramadhan Pohan dikutip sebuah media pada tanggal 6 Januari 2012, kemudian pernyataan tersebut dikutip media lainnya sehingga menyebar di web portal berita.
Dalam tulisan media tersebut, Ramadhan dengan jelas menyebutkan bahwa PT SMN merupakan mesin ATM Aburizal Bakrie dan kelompoknya. Ramdhan pun menjelaskan juga dalam media tersebut bahwa SMN bukan ATM untuk Partai Golkar, melainkan untuk Ical karena di dalam Golkar ada sebagian orang yang tidak senang dengan Ical.
"Ini sangat meresahkan kader jadi harus diclearkan," ujarnya.
Sebenarnya pihak Ical sudah membuat somasi kepada Ramadhan Pohan untuk membuat permintaan maaf.
"Tetapi setelah batas waktu yang diberikan tidak dibuat dan malah menantang (masuk ke jalur hukum). Pak Ramadhan pohan tidak pernah berupaya untuk mengklarifikasinya," ungkapnya.
Ramadhan Pohan Tak Sembarangan Bicara Soal Ical
Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat (PD), Ajeng Ratna Suminar meyakini pernyataan Wakil Sekjen Partai Demokrat, Ramadhan Pohan tidak sembarangan. Dimana Ramadhan mengatakan bahwa PT. SMN di Bima jadi mesin ATM Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie.
"Segala sesuatu ada bukti, ada pernyataan resmi juga, saya kira pak Ramadhan tidak sembarang bicara,"ujar Ajeng kepada wartawan, Selasa (31/1/2012).
Karena itulah terkait pelaporan Ical ke Mabes Polri Ajeng menyerahkan semuanya kepada aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian untuk mengusutnya. Apakah benar lontaran Ramadhan Pohan tersebut.
"Biarlah segala sesuatunya ini diserahkan kepada aparat penegak hukum,"jelasnya.
Ajeng pun juga meyakini Ical sebagai orang yang berpendidikan tinggi dan dinilai banyak pihak sebagai sosok yang intelektual mampu bersikap sesuai dengan yang dimilikinya itu.
"Ical kan orang berpendidikan, saya tahu bang Ical itu seperti apa,"pungkasnya.
(Tribunnews)