Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Peraturan presiden mengenai pembatasan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi diperkirakan terbit pekan depan dan berlaku efektif pada 1 April 2012.

"Sedikit lagi (selesai), ada kemungkinan minggu depan sudah," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Evita Herawati Legowo.
Minggu, 08 Januari 2012

Isi BBM, Mobil Pribadi dan Umum Bakal Dipisah
Peraturan yang merupakan revisi atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 itu akan mencantumkan perihal kelompok masyarakat yang berhak dan tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi, termasuk memuat pengaturan larangan mobil pribadi menggunakan BBM bersubsidi. Selain itu, ada regulasi mengenai konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG), serta penugasan institusi pelaksana dan pengawasnya.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Widjajono Partowidagdo menegaskan pembatasan BBM bersubsidi adalah amanat Undang-Undang Anggaran dan Pendapatan Belanja 2012. "Nantinya yang boleh menggunakan Premium adalah kendaraan umum dan sepeda motor," tuturnya.

Secara teknis, pembatasan penggunaan BBM dilakukan dengan membuat jalur terpisah antara pemilik kendaraan umum dan pribadi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pemilik kendaraan pribadi tidak bisa mengisi BBM bersubsidi. "Kalau nekat salah jalur, tidak dilayani," kata Widjajono.

Meskipun begitu, belum ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada masyarakat jika melanggar aturan ini. Sanksi baru akan dijatuhkan terhadap SPBU yang menjual BBM bersubsidi kepada yang tidak berhak.

Adapun konsumsi kendaraan umum akan dipantau melalui alat kendali jarak jauh (radio-frequency identification). "Jumlahnya ditentukan, saat ini kami masih kaji kebutuhan konsumsi kendaraan umum," kata Widjajono, Jumat, 6 Januari 2012.

Staf Khusus Presiden Bidang Pangan dan Energi Jusuf Gunawan Wangkar menyatakan pemerintah sedang menyiapkan alokasi pasokan gas guna memastikan kelancaran konversi penggunaan BBM ke BBG untuk angkutan umum.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian M.S. Hidayat menyatakan 250 alat konversi BBG akan diimpor dari Italia mulai Februari mendatang. Untuk angkutan umum, alat ini akan dibagikan gratis dengan subsidi dari pemerintah. Pengadaan selanjutnya dilaksanakan melalui lelang.

Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat pada dasarnya menyepakati mekanisme pembatasan konsumsi BBM bersubsidi. Namun para anggota Dewan meminta persiapan yang matang terlebih dulu. Anggota Komisi Energi dari Fraksi Hanura, M. Ali Kastella, juga menekankan agar pemerintah tidak melupakan tujuan dasar pembatasan, yaitu untuk menghemat anggaran negara.

Ismayatun, anggota Komisi Energi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, menuturkan fraksinya memang tidak mendukung opsi kenaikan harga BBM bersubsidi karena khawatir akan dampaknya terhadap inflasi dan masyarakat.

Sementara itu, anggota dari Fraksi Golkar, Satya W. Yudha, menekankan bahwa yang paling penting saat ini adalah realisasi langkah pembatasan yang telah digaungkan pemerintah sejak beberapa tahun belakangan. (tempo.co)
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :