Alasannya, lembaga bentukan Peraturan Presiden (Perpres) No.27/2008 itu legalitasnya menyalahi aturan perundang-undangan di Indonesia.
Ketua KPM, Suli Farish menegaskan, pihaknya tidak pernah menolak pembangunan di Pulau Madura, karena sangat diharapkan masyarakat Madura. "Namun, kalau pembangunan Madura diserahkan kepada BPWS, ini mengebiri sistem pemerintahan dan menyalahi perundang-undangan di Indonesia," kata Farish, 20 Januari 2012.
Selain itu, urai Farish, keberadaan BPWS bertentangan dengan UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No.10/2004 tentang Peraturan Perundang-undangan, UU No.17/2003 tentang Sistem Keuangan Negara, UU No.25/2007 tentang Penanaman Modal maupun PP No.38/2007 tentang Pembagian Urusan Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
"Legalitas Perpres No.27/2008 tentang BPWS itu menyalahi ketentuan perundang-undangan di atasnya. Jadi Presiden SBY harus mencabut dan memperbaikinya supaya tidak bertabrakan dengan UU diatasnya," tegasnya.
Terkait itu, KPM bersama Komisi A DPRD Jatim sepakat berkoordinasi dengan Komisi III DPR RI, Kementrian Sekretaris Negara, dan Bappenas. Jika tidak berhasil, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan cara mengajukan judicial review ke MA. "Kalau Presiden SBY tidak mencabut Perpres No.27/2008, kami akan mengajukan uji materi ke MA," beber Farish.
Farish menyebutkan, upaya pemerintah merevisi Perpres tentang BPWS dengan memasukkan empat Bupati di Madura dan Walikota Surabaya ke dalam struktur Badan Pengarah BPWS serta mengembalikan kewenangan pembebasan lahan untuk percepatan pembangunan Suramadu, dinilai bukan solusi tepat.
Sementara itu, Ketua BPWS M Irian mengaku berterima kasih dengan masukan dari Kaukus Parlemen se-Madura. Pihaknya berjanji akan memperbaiki kinerja dan akan melibatkan masyarakat Madura sebelum membuat kebijakan.
"Masukan dan saran itu kami sampaikan kepada pemerintah pusat maupun dewan pengarah BPWS. Kami mohon maaf belum bisa bekerja maksimal dan berjanji akan melibatkan masyarakat dan pemerintah daerah dalam menjalankan amanah yang diberikan Perpres No.27/2008," ucap Irian. (umi)(VIVAnews)