Berikut kronologi lengkapnya dari TKP sampai penetapan pengemudi mobil Xenia menjadi tersangka :
Pukul 11.12 WIB.
Kecelakaan terjadi di Jl MI Ridwan Rais arah Tugu Tani, tepatnya depan Gedung Kementerian Perdagangan Jakarta Pusat.
Pengemudi dan penumpang Daihatsu Xenia B 2479 XI usai menghadiri acara di Hotel Borobudur di Lapangan Banteng. Saat itu, pengemudi Xenia memacu kendaraannya hingga 60-70 Km per jam.
Mobil yang dikemudikan Afriyani Susanti (29) berjalan dari arah Hotel Borobudur di Lapangan Banteng menuju Tugu Tani. Di depan Gedung Kemendag, kendaraan oleng kemudian banting setir ke kiri dan menabrak pejalan kaki di trotoar, serta merusak halte bus di depan Gedung Kemendag.
Pukul 12.25 WIB
9 orang korban tabrakan dinyatakan tewas dan dibawa ke RSCM. Sementara itu 4 korban luka-luka dibawa ke RSPAD Gatot Subroto.
9 orang yang meninggal dunia dan dibawa ke RSCM, yaitu:
1. Moch Hudzaifah alias Ujay, 16 th
2. Firmansyah, 21 th
3. Suyatmi, 51 th
4. Yusuf Sigit; 2,5th
5. Ari, 16 th
6. Nanik Riyanti, 25 th
7. Fifit Alfia Fitriasih, 18 th
8. Laki-laki, belum diketahui namanya, umur sekitar 17 th
9. Mochamad Akbar (23)
Sedangkan 5 orang yang dirawat di RSPAD Gatot Subroto yaitu:
1. Ny. Siti Mukaromah, 30 th
2. 3. Keny, 8 th
3. Indra, 11 th
4. Bp Teguh Hadi Purnomo
Keluarga korban dijanjikan santunan Rp 25 juta dari Jasamarga untuk korban meninggal dunia. Sementara korban yang selamat kemudian dijanjikan perawatan sampai sembuh total.
13.00 WIB
Keluarga korban mulai berdatangan ke RSCM. Diketahui 4 orang yang meninggal berasal dari satu keluarga. Sugiantini, seorang nenek dari Jepara yang sedang berlibur bersama keluarganya dari Monas kehilangan empat anggota keluarganya yaitu Nani yang sedang hamil 3 bulan, adiknya Nani bernama Suyatmi, cucu Sugiantini bernama Yusuf (2,5), dan keponakannya Sugiantini (Fifit Alfia Fitriasih, 18). Hingga pukul 19.00 WIB keempat jenazah masih mengurus proses pemulangan ke Jepara.
Pukul 16.00 WIB.
4 Penumpang Daihatsu Xenia, termasuk pengemudi, menjalani tes urine di RS Polri Kramat Jati. Pengemudi Xenia, Afriyani Susanti (29), sudah menjadi tersangka dan ditahan.
Afriyani Susanti ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 283, 287 ayat 5, Pasal 288, Pasal 310 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4. Afriyani langsung ditahan sambil menunggu proses di Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sudarmanto.
3 Rekan tersangka sebagai saksi, yakni Deny Mulyana (30) yang duduk di samping Afriyani, serta penumpang Xenia yang duduk di belakang Adistria Putri Grani (26) dan Arisendi (34). Polda Metro juga memeriksa saksi lain yang ada di lokasi yakni, Suwarto, Ridwan dan Zulhendri.
(detiknews)