Di antara tiga pasal alternatif yang dikenakan kepada Angelina itu, yang memuat ancaman hukuman paling berat ada pada Pasal 12 huruf a.
Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor menyebutkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabarannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dianggap melakukan tindak pidana korupsi. Ancamannya, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Adapun Angelina, selaku anggota DPR, diduga menerima pemberian atau janji terkait proyek wisma atlet SEA Games. Dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin menyebutkan adanya uang Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar ke Angelina dan I Wayan Koster.
Miliaran uang itu digelontorkan Permai Grup, perusahaan milik Nazaruddin, kepada Angelina dan Koster untuk mengamankan penganggaran proyek wisma atlet SEA Games.
Nazaruddin: Angelina Cuma Nikmati Rp 1,5 Miliar
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, kembali mengatakan bahwa Angelina Sondakh menerima uang terkait proyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011. Dari Rp 9 miliar uang yang digelontorkan ke Dewan Perwakilan Rakyat, Nazaruddin menyebut Angelina mendapat jatah Rp 1,5 miliar.
"Uangnya datang Rp 9 miliar itu dari dia (Angelina) sama Wayan Koster, diserahkan ke Mirwan Amir, jelaskan ke Anas Rp 2 miliar. Dia (Angelina) cuma nikmatin Rp 1,5 miliar. Rp 1,5 miliar ke pimpinan lain, ke ketua fraksi," kata Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (3/2/2012).
Nazaruddin ditanya soal peran Angelina menurut sepengetahuannya. Menurut Nazaruddin, tim pencari fakta Partai Demokrat mengetahui persis peran Angelina. Mantan Puteri Indonesia itu, kata Nazaruddin, telah menjelaskan ihwal uang yang diterimanya dan aliran uang itu di hadapan tim pencari fakta (TPF) yang diketuai Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman.
"Peran Angie, kejar TPF, itu akuin semua. Benny K Harman, Edy Sitanggang, Max (Sopacua), Mahyudin, Mirwan, Jafar Hafsah, saya, Angie, ada Nasir, di situ diungkapin semua," kata Nazaruddin.
Nazaruddin sendiri didakwa menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar dari Mindo Rosalina Manulang dan Mohamad El Idris terkait proyek wisma atlet SEA Games. Dia juga pernah diperiksa tim pencari fakta pada awal kasus ini mencuat.
Hari ini, KPK mengumumkan Angelina sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games. Angelina yang biasa disapa Angie itu diduga menerima pemberian atau janji terkait proyek senilai Rp 191 miliar tersebut
Dalam persidangan Nazaruddin, sejumlah saksi mengungkapkan adanya aliran dana Permai Grup sebesar Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar ke Angelina dan I Wayan Koster. Hingga kini, Koster belum menjadi tersangka.
Angie: "This is Not The End"
Politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh alias Angie, angkat bicara tentang penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011. Melalui akun Twitter @sondakhangelina, Angie mengaku tidak pernah membahas proyek wisma atlet SEA Games. "Berbicara saja soal wisma atlet TDK PRNH aplg meminta&menerima! Sakti jg permainan itu u/mengorbankanku," tulis Angie, Jumat (3/2/2012) pukul 16.54.
Angie mengaku siap mengadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebagai warga negara yang taat, Angie mengaku siap bekerja sama dengan KPK. "Ini bukan akhir dri sgalany,ini adl awal pembuka smua," kata Angie di Twitter pada pukul 16.39.
"Smua This is not THE END, Its just THE BEGINNING. Politics never fair play. cukuplah ALLAH SWT yg mjd Wakil ku dlm mghdpi kedzoliman ini," lanjutnya beberapa menit kemudian. Angie juga bertekad untuk memenangkan kasus yang menjeratnya dan ia yakin akan mendapat pembelaan dan penjagaan dari Sang Maha Kuasa.
Dalam tweet terakhirnya, Angie mengatakan, lebih baik ia membangun ketegaran anak-anaknya menjelang satu tahun ditinggal wafat suaminya, Adji Massaid. "Kami dicoba krn kmi diminta u/lebih dekat padaNYA. innalillahi." (kcm)