Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Kediri - Seperti menjilat ludahnya sendiri. Setelah didemo oleh ribuan penambang pasir baik mekanik maupun tradisional, akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri mengizinkan kembali aktivitas penambangan pasir di Sungai Brantas.

Tetapi, pemkot memberikan syarat yakni, agar para penambang membendung distribusi pasir serta meminta agar mereka menunggu proses pembicaraan lebih lanjut dengan instansi terkait dalam hal ini, Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi (Disperindagtamben), Perum Jasa Tirta dan Satpol PP setempat.
Rabu, 25 Januari 2012

Pemkot Kediri Penuhi Tuntutan Penambang Pasir
"Mensejahterakan masyarakat yang justru mereka saat ini kehilangan tambang pasir, maka kita atur. Supaya kebijakan yang kemarin dilarang itu akan kita bicarakan dengan dengan para muspida. Saya rasa permintaan mereka, kalau mereka ada kontribusi untuk membendung pengelolaan pasir luar kota, maka akan kita hargai," ujar Asisten Walikota Kediri Bidang Pembangunan Budi Siswantoro kepada wartawan menjawab tuntutan para penambang pasir, Selasa (24/01/2012).

Masih kata pria berkacamata dan selalu mengenakan songkok warna hitam ini, kalau pasir ini diambil oleh warga sekitar, kira-kira akan seimbang, antara yang mengendap (sedimen) dengan yang diambil. Tetapi, jangka waktu penambangan bisa dilakukan kembali, katanya masih perlu perlu dilakukan pembicara ulang karena pemerintah daerah sudah menampangkan papan larangan di tepi Sungai Brantas, tepatnya di belakang Masjid Baiturrohman, Jalan Mayor Bismo, Kota Kediri.

Bahkan, katanya, Pemkot Kediri tidak hanya memfasilitasi apa yang diinginkan para penambang. Pemkot bakal menggerojok dana sebesar Rp 125 juta melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang akan dimanfaatkan untuk pengalihan profesi mereka. Ada lima profesi baru yang ditawarkan antara lain, pembuatan batako, paving, pecah batu, keramba ikan air tawar dan wisata air.

"Tahun ini sudah dianggarkan pada R-APBD dan sudah dokdok oleh DPRD anggaran sebesar Rp 125 juta untuk kegiatan alih profesi. Dari lima profesi baru yang dirancang tersebut, nantinya berbahan baku dari sekitar Sungai Brantas. Tetapi, kalau sudah mencapai ketidak seimbangan, maka kita akan ikut campur. Tentunya kita akan melibatkan tim teknis karena harus mendapat rekom dari instansi teknis, baik dari Perum Jasa Tirta maupun dari Balai Pengairan guna menentukan sedimentasi pengendapan pasir itu," terangnya.

Ditanya tanggung jawab Pemkot Kediri memberikan fasilitas kepada para penambang pasir, sedangkan jelas-jelas melanggar aturan baik pada Undang-Undang Pertambangan Energi dan Batu Bara, serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur, Budi Siswantoro mengatakan, pelarangan itu akan dibicarakan dengan provinsi. Pemkot akan membuktikan aktivitas penambangan dengan konskuensi menjaga kelestarian lingkungan.

"Penambangan pasir menuju kepada keseimbangan antara sedimen dengan yang diambil dan dipergunakan untuk kesejahteraan dengan catatan kecenderungan tradisional. Jangan penambangan dengan cara mekanik, sehingga akan terjadi devisit lagi. Jika kita bisa membuktikan bahwa meskipun ada aktivitas penambangan, tetapi kelestarian lingkungan tetap terjadi, maka menjadi terobosan terbaik," tukasnya.

Terpisah, Agus Beton, salah seorang perwakilan massa mengaku sangat senang atas kebijakan Pemkot Kediri yang sudah mengiyakan tuntutan mereka. Dia berjanji akan melakukan aktivitas pertambangan secara tradisional dan ikut memberantas pertambangan mekanik sebagai konsekuensinya.

Sebelumnya, ribuan penambang pasir menggeruduk Balaikota Kediri Jalan Basuki Rahmat Kota Kediri. Mereka menuntut pekerjaan setelah Pemkot Kediri dan Muspida setempat berkomitmen memberantas aktivitas pertambangan di Sungai Brantas. Bahkan, Polres Kediri Kota telah meringkus empat orang penambang yang masih nekat melakukan aktivitasnya.

Aksi yang berlangsung di depan kantor Walikota Kediri itu sempat memanas, setelah massa dihalang-halangi masuk oleh aparat kepolisian. Tetapi ketegangan itu akhirnya mereda setelah Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro bernyanyi dangdut dan sholawatan. Selain itu, Kapolsek Mojoroto Kompol Dodik juga turut meredakan ketegangan dengan banyolannya yang khas dan tembang moco patnya. (beritajatim.com)
Ribuan Penambang pasir sekeluarga kepung Balaikota Kediri dan Kantor DPRD Kota Kediri.Antisipasi aksi memanas Kapolres Kediri Kota AKBP.Ratno Kuncoro Ajak pendemo bernyanyi dan bersolawat.(rif)

      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :