"Kami melaporkan ke Propam, karena pelaku ilegal logging dilepaskan begitu saja. Padahal, barang buktinya ada," kata Koordinator LSM KPK, Cecep M Yasien kepada wartawan usai melaporkan ke Bida Propam Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Rabu (1/2/2012).
Ia menerangkan, kasus tersebut sudah berlangsung sejak 2009 lalu. Saat itu, Kepala Desa Ploso Kidul Kecamatan Plosoklaten, inisial ADI, diduga menyuruh sekelompok orang untuk melakukan penebangan pohon Mahoni di lahan reboisasi milik pemerintah di kawasan Simbar.
Saat kepergok warga, kades berkilah bahwa kayu tersebut akan digunakan keperluan desa. Tapi kenyataannya, kayu tersebut digunakan untuk pembangunan rumahnya.
"Sudah ditangkap, tapi sampai sekarang tidak ada penanganan hukumnya," ujarnya.
Kemudian, pada Jumat 16 Desember 2011 sekitar pukul 10.00 Wib, warga menangkap dua orang bersama truknya yang mengangkut 2 pohon Mahoni berukuran besar, panjangnya sekitar 2 meter dan diameternya sekitar 40 sentimeter, serta gergaji.
Kedua pelaku itu pun diserahkan ke Polsek Plosoklaten. Namun, kedua pelaku yang diduga transaksi jual beli dengan kades Dion(saat ditangkap, menunjukkan kwitansi jual beli kayu dengan kades), dilepaskan begitu saja.
"Menurut kapolsek, pelepasan dua orang itu sudah koordinasi dengan polres. Makanya, kita laporkan ke kapolda, propam agar menindak anggotanya yang terlibat dalam kasus dugaan ilegal logging," terangnya.
Cecep mengatakan, ada indikasi ketidakberesan dalam kasus ini. Pasalnya, kades diduga melakukan penjualan tanah di sekitar lahan reboisasi tersebut.
"Saya melihat ada indikasi yang tidak beres pada kasus ini. Semua bukti-bukti kita miliki. Kami berharap, agar siapa yang terlibat kasus ini diperiksa," jelasnya. (detikSurabaya)