Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mengatakan, kesepakatan antara pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan buruh untuk menaikkan upah minimun sudah terealisasi.
Sabtu, 28 Januari 2012

Buruh dan Apindo Jangan Langgar Perjanjian
Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Bergerak itu melumpuhkan tujuh kawasan industri di Cikarang. (TEMPO)

Jika ada salah satu pihak yang melanggar kesepakatan tersebut maka akan dibawa ke proses hukum.

"Akan ditindak, itu sudah tertuang, kalau tidak ada kepatuhan berarti penegakan hukum," ujar Muhaimin di Jakarta, Jumat malam, 27 Januari 2012.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa menjanjikan aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh ribuan buruh di Cikarang, Bekasi Kabupaten, Jawa Barat pada hari ini tidak akan terjadi kembali.

"Makanya di butir kesepakatan tadi kami akan mengecek peraturan pemerintahnya (PP) tentang pengupahan itu. Kami akan membahas dengan benchmark yang baik, dibahas lagi, supaya komprehensif," kata Hatta.

Hatta menyesalkan dengan adanya demonstrasi tersebut yang mengakibatkan jalan tol tertutup selama hampir delapan jam lamanya dan terhentinya industri.

Harusnya, perwakilan buruh melakukan dialog dengan pihak pengambil keputusan sebelum memutuskan untuk melakukan demonstrasi. "Sesuatu itu harus didialogkan jangan menempuh cara-cara yang mengakibatkan industri terhenti," kata Hatta.

Dalam rapat koordinasi antara pemerintah pusat, serikat pekerja, dan pengusaha untuk membahas penyelesaian permasalahan upah buruh di Kabupaten Bekasi telah menghasilkan kesepakatan. kesepakatan itu adalah menetapkan UMK Bekasi Rp1.491.000. Untuk kelompok II ditetapkan sebesar Rp1.715.000 dan kelompok I senilai Rp1.849.000.

Hatta menjelaskan, kesepakatan besaran UMK tersebut akan direkomendasikan oleh Bupati Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat guna ditetapkan sebagai Upah Minimum Kabupaten Bekasi sebagai pengganti Keputusan Gubernur Jawa Barat sebelumnya.

Dengan adanya kesepakatan baru ini, Hatta melanjutkan, maka Gubernur Jawa Barat akan mencabut upaya banding terhadap putusan PTUN Bandung. Dalam rapat tersebut hadir pula para pengusaha yang diwakili Apindo dan serikat pekerja yang diwakili oleh SPSI, FSPMI, GSPMII, dan FSBDSI.

Baik Apindo maupun serikat pekerja menyerahkan keputusan yang terbaik kepada pemerintah --dalam hal ini menko perekonomian dan menteri tenaga kerja.

Sementara itu, bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu untuk memenuhi UMK sebagaimana Keputusan Gubernur Jawa Barat, diberikan kelonggaran untuk menyampaikan permohononan penangguhan UMK kepada Gubernur Jawa Barat. (art)(VIVAnews)
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :