Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Korupsi struktural yang mengguncang Kemenakertrans, polanya mirip pembangunan Wisma Atlit SEA Games. Ada keterlibatan pengusaha, pejabat dan politisi yang berkelit-kelindan di dalamnya.

Korupsi politik ini merupakan ‘anak haram’ demokrasi prosedural yang kemudian disebut para ekonom dan analis (Indonesianis Jeffrey Winters, salah satunya) sebagai ‘demokrasi kriminal’.
Selasa, 07 Pebruari 2012

Pola Korupsi Kemenakertrans Mirip Wisma Atlet
Kenapa? Karena korupsi ini membajak dan membelokkan demokrasi prosedural itu ke arah kriminal sehingga kian jauh dari demokrasi substansial yang memihak kepentingan rakyat banyak.

Pada kasus korupsi di Kemenakertrans, terpidana kasus korupsi proyek Transmigrasi, Dharnawati yang juga Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua dalam kesaksian di persidangan Senin (6/2), mengungkapkan uang fee Rp1,5 miliar rencananya akan diberikan untuk Muhaimin Iskandar. Dia mengaku memberikan uang sebesar itu kepada Kepala Bagian Evaluasi Program P2KT Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.

Pengakuan dan pernyataan Dharnawati itu membuktikan modus jalinan korupsi yang bersifat telanjang. Dharnawati diciduk petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Agustus 2011 setelah mengantarkan duit Rp1,5 miliar dibungkus kardus durian.

Pada hari yang sama, KPK juga menangkap tangan Nyoman dan Dadong beserta kardus durian di kantor Kemenakertrans. Uang itu adalah bentuk ucapan terima kasih PT Alam Jaya karena terpilih sebagai kontraktor Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di empat kabupaten Papua, yakni Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, senilai Rp73 miliar.

Sebelumnya, dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yaitu I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan mengaku diperintah Muhaimin Iskandar untuk menyimpan uang Rp1,5 miliar rupiah dari pengusaha Dharnawati. Uang diduga sebagai imbalan kepada sejumlah pejabat di Kemenakertrans karena telah meloloskan 4 kabupaten di Papua masuk dalam daftar daerah penerima dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah.

Dalam hal ini, KPK harus bertindak tegas dan tuntas, apalagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mempersilahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghadirkan Muhaimin Iskandar di persidangan. Muhaimin akan bersaksi bersama Ali Mudhori dan M Fauzi. Media mencatat, Ali maupun Fauzi disebut-sebut sebagai orang dekat Cak Imin.

Menakertrans bakal diminta hadir sebagai saksi kasus dugaan suap di Kemenakertrans. Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha menyatakan, Presiden tidak menghalangi kehadiran menteri dalam persidangan terkait kasus suap proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur daerah.

Sepenuhnya semua proses hukum diserahkan pada hukum. Namanya ranah hukum, maka tidak boleh ada intervensi dari seorang Presiden karena melanggar konstitusi.

“Muhamin tidak masalah menjadi saksi. Tidak ada masalah. Silahkan diproses secara hukum, apapun. Tetapi bukan berarti bahwa kita mengedepankan fitnah atau sesuatu yang tidak benar dan tidak beralasan secara hukum,” tegas Julian Pasha.

Kini publik menunggu cerita lanjutan dari skandal ini di pengadilan Tipikor, guna mengetahui siapa saja yang harus diproses hukum dan dibui. Sebab koruptornya tak kapok-kapok berbuat jahat, meski menghadapi ancaman dibui. “Itulah koruptor, tidak takut dibui, apalagi dapat remisi,” kata Dhanang Widoyoko dari ICW yang selalu kritis menyoroti korupsi.

[inilah]
Barang Bukti Suap Kemenakertarans (tribunnews)
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :