Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Anggota Tim Pengawas Century DPR, Akbar Faisal membandingkan kasus Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp6,7 tiliun dengan kasus Nenek Rasminah yang divonis bersalah karena mencuri piring.
Kamis, 02 Pebruari 2012

Nenek Rasminah Divonis, Tokoh Utama Century?
Rasminah (55) mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (15-11-201)

"Nenek Rasminah yang mencuri piring divonis, ini ada negara kerugian Rp6,7 triliun tak ada yang tanggung jawab. Nggak boleh," ujar Akbar Faisal di usai rapat dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Gedung DPR, Rabu 1 Februari 2012.

Akbar menegaskan, pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara itu adalah mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono.

Menurutnya, sebagai negara hukum, seharusnya semua pihak, baik pejabat maupun rakyat kecil sama di hadapan hukum. "Katanya hukum harus sama menempatkan semua orang. Artinya dengan kasus ini tertangkap kesan jika Anda mau selamat, Anda harus punya kuasa. Kalau tak mau terjebak kasus hukum, jadilah pejabat negara," ucapnya.

Akbar mengatakan, sebagai pejabat tertinggi di BI, Boediono dinilai yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini. Sehingga, dia meminta agar Boediono yang saat ini menjabat wakil presiden, bisa meminta maaf pada publik karena tidak melakukan pengawasan dengan benar terhadap Bank Century. Sehingga merugikan negara.

"Harusnya beliau berkata ke publik negara rugi karena kesalahan saya tidak melakukan pengawasan sepatutnya kepada Bank Century yang mengakibatkan kerugian negara. Dan untuk itu, saya bertanggung jawab. Kami inginnya seperti itu," kata dia.

Bahkan, jika tidak berani bertanggung jawab, Akbar meminta agar Boediono segera mundur dari jabatan wakil presiden. "Karena jika dibawa ke tata hukum negara, kesalahan itu dapat dikatakan sebagai pelanggaran."

Dalam rapat bersama dengan BPK, kata Akbar, DPR meminta agar audit forensik harus sampai ke aliran dana.

"Tapi tadi dijelaskan (wakil ketua BPK) Hasan Bisri, mereka tak sejauh itu. Hanya satu yang kita sepakati pada temuan yang pertama adalah, ini semata karena ketidakhati-hatian, ketidakbecusan, dan ketidak ampuan BI melaksanakan tugasnya," cetusnya.

Boediono sendiri sudah membantah jika keputusannya untuk menyetujui penyelamatan Bank Century dilakukan untuk menghindari kerugian. Dia mengibaratkan Century sebagai sebuah rumah yang terbakar di sebuah desa kecil.

"Century seperti rumah yang terbakar di sebuah kampung, rumah itu harus diselamatkan meski pemiliknya adalah perampok," kata Boediono dalam jumpa pers di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat, 5 Maret 2010. Baca selengkapnya di tautan ini. (VIVAnews)
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :