Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Kediri - Polsek Gurah, Kabupaten Kediri menerima salinan surat dari Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura yang menyebutkan jika kematian Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Gabru, Kecamatan Gurah atas nama Ali Fatkhul Agustina Fatma atau yang biasa disapa Eva (22) sangat tidak wajar.
Sabtu, 11 Pebruari 2012
TKI Kediri Tewas di Singapura
Surat KBRI: Kematian Eva Tidak Wajar
Kabar kematian anak semata wayang Suyatno dan Dwi yang sebelumnya disebutkan karena terjun dari lantai 10 apartemennya, saat ini masih dalam taraf penyelidikan kepolisian Singapura.
Kapolsek Gurah AKP Sudiono menjelaskan, dalam surat keterangan dari KBRI tersebut disebutkan jika Eva meninggal terjatuh dari apartemen milik majikannya bernama Seo Boxing pada tanggal 7 Februari lalu yang beralamat di 816 SUN/81/10698.
Kendati demikian kematian tersebut dikategorikan tidak wajar dan rencananya kasus itu akan disidangkan diotoritas coroner Pengadilan Singapura dalam waktu dekat.
"Berdasarkan surat yang kami terima memang disebutkan bahwa kasus itu bakal segera disidangkan di Otoritas Coroner Pengadilan Singapura," ujar AKP Sudiono, Jumat (10/01/2012).
Jenazah gadis yang baru bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) selama dua bulan di Singapura itu datang dan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) setempat pada, Kamis (09/02/2012) sore.
Atas kejadian itu, pihak keluarga mendapat santunan dari Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJ-TKI) asal Solo yang memberangkatkan korban. (beritajatim.com)
Ali Fatkhul Agustina Fatma (eva)