Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membuat keputusan mengagetkan. Sebab MA membebaskan terdakwa korupsi senilai Rp 27 miliar. Tapi pada kasus yang lain, MA malah menghukum pencuri 6 piring dengan vonis 130 hari penjara. Di mana keadilan?
Jum'at, 10 Pebruari 2012

Curi 6 Piring Dibui, Korupsi Rp 27 M Bebas, YLBHI: Di Mana Keadilan?
Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.
Albertina Ho, Hakim yang Bebaskan Terdakwa Korupsi Kuburan Rp 27 M (insert)
"Dua kasus ini sama, yaitu sama-sama di pengadilan negeri diputus bebas. Tapi oleh MA, Rasminah yang dituduh mencuri 6 piring dihukum penjara, sedang yang dituduh korupsi Rp 27 miliar dibebaskan MA. Ini artinya hukum hanya berlaku pada yang lemah," kata Ketua YLBHI, Alvon Kurnia, saat berbincang dengan wartawan, Kamis (9/2/2012).

Seharusnya, jika menggunakan penerapan hukum yang sama, maka terdakwa korupsi pembebasan lahan kuburan Lebak Bulus senilai Rp 27 miliar, Andi Wahab (60), pun harus dijatuhi hukuman. Nyatanya, MA tidak menerima kasasi jaksa dan mengamini putusan bebas PN Jaksel.

"Untuk kasus yag dihadapi oleh orang yang kuat dan memiliki uang, dikatakan itu bukan pidana. Tapi kalau untuk Rasminah, dinyatakan pidana. Di mana keadilan?" beber Alvon.

Beda standar penerapan hukum seperti ini yang membingungkan masyarakat. MA sebagai pelabuhan terakhir mencari keadilan malah mempunyai standar ganda dalam memutus perkara.

"Ini adalah PR dari Ketua MA baru yang baru terpilih kemarin," ucap Alvon.

Seperti diketahui, Rasminah dituduh mencuri 6 piring pada Juni 2010 atas laporan majikannya, Siti Aisyah Soekarnoputri. Oleh PN Tangerang, Rasminah diputus bebas. Tapi oleh MA, Rasminah dihukum 130 hari penjara.

Sedangkan kasus korupsi kuburan di Lebak Bulus senilai Rp 27 miliar bermula saat ada pembebasan lahan pada 2006 untuk pertamanan dan pemakaman di Kelurahan Lebak Bulus, Jaksel. Andi Wahab lalu menggandeng calo tanah, Teguh Budiono.

Jaksa mengendus adanya aroma korupsi sehingga menyidik dan membawa kasus ini ke persidangan. Jaksa menuntut Andi Wahab hukuman 17 tahun penjara. Tetapi oleh PN Jaksel diputus bebas. Jaksa lalu kasasi, tapi lagi-lagi MA memutus bebas Andi Wahab.


Albertina Ho, Hakim yang Bebaskan Terdakwa Korupsi Kuburan Rp 27 M

Sempitnya kuburan Tanah Kusir, Jakarta membuat Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) memutar otak mencari lahan baru. Tapi siapa nyana, pembebasan lahan ini menyeret banyak nama hingga ke kursi pesakitan, dari wali kota, camat hingga calo tanah.

Pada 2006, ditemukan lahan kosong untuk dijadikan tanah kuburan yang berada di dua lokasi yaitu Tanah Kusir dan Lebak Bulus. Pemkot pun segera menggelontorkan dana membeli dua lahan tersebut.

Dalam praktik terjadi penggelembungan harga oleh para pejabat terkait. Dari anggaran dialokasikan Rp 500 ribu per meter. Namun para pejabat justru melaporkan ke negara, dana yang dibutuhkan sebesar Rp 1 juta per meter.

Akhirnya, Kejaksaan Negeri Jaksel mengendus korupsi berjamaah tersebut dan menyeret banyak pihak. Pat gulipat tanah kuburan ini 'menjebloskan' belasan nama. Seperti Kepala Kantor Pemakaman Jakarta Dadang Kadarisman, mantan Wali Kota Jaksel Dadang Kafrawi, Camat Cilandak Ibnu Maulana dan Lurah Lebak Bulus, Akbar S Panca.

Dari banyaknya terdakwa, Kasubbag Pembinaan Biro Perlengkapan Pemda DKI, Andi Wahab, adalah salah satu yang lolos dari lubang jarum. Andi bak telor di ujung tanduk yang tidak pecah dari pengadilan tingkat pertama.

Andi dibebaskan oleh ketua majelis hakim PN Jaksel, Albertina Ho. Dalam putusan bernomor 363/Pid.B/2010 tersebut majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Albertina juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Putusan tersebut bertolak belakang dengan tuntutan jaksa Fahrizal yang menuntut agar Andi dihukum 17 tahun penjara. Juga dihukum denda Rp 200 juta dan diharuskan membayar ganti rugi Rp 26 miliar, subsider kurungan selama 8 tahun.

Putusan bebas Albertina Ho inilah yang membuat Gayus Tambunan bermimpi diputus bebas juga. "Andi Wahab dituntut jaksa 17 tahun, tetapi akhirnya divonis bebas oleh hakim Albertina. Saya berharap ini juga terjadi pada saya," kata Gayus kala itu.

Dan lagi-lagi, Andi Wahab kembali lolos dari lubang jarum. Dia putus bebas oleh MA oleh majelis hakim Imron Anwari, Suwardi dan Rehngena Purba. Adapun Rehngena berbeda pendapat, dia menilai Andi Wahab bersalah.


(detiknews)

      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :