Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tidak bisa memecat kepala daerah yang melakukan aksi demo menolak kebijakan pemerintah pusat tentang penaikan harga Bahan bakar Minyak (BBM) subsidi.

Aksi demo yang dilakukan oleh pemerintah daerah cuma bisa dianggap sebagai tidak etis.
Rabu. 28 Maret 2012

Aksi Kepala Daerah Tolak Penaikan BBM Bukan Makar
Dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, tidak disebutkan secara spesifik tentang pemecatan. Dalam pasal 30 UU No 32 tahun 2004 tersebut, pemberhentian kepala daerah hanya bisa dilakukan oleh Presiden kalau melakukan tindak pidana korupsi dan penjara 5 tahun.

“Apa yang bisa membatalkan kepala daerah antara lain kalau pimpinan daerah melakukan kegiatan makar, kalau yang bersangkutan melakukan korupsi. Intinya dua,” ujar pengamat politik LIPI, Siti Zuhro, saat dihubungi, Selasa (27/3/2012).

Siti Zuhro menuturkan, dalam pasal 31 UU No 32 tahun 2004 juga dikatakan hal demikian. Pasal 31 ayat 1 dikatakan “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara”

“Apa yang disebut Mendagri itu etika pemerintahan, tidak layak tidak pada tempatnya (melakukan demo) wakil melakukan itu. Kedua, itu etika berpemerintahan. Sangat jelas, jelas kewajiban dan hak yang tertera di UU No.32 tahun 2004,” katanya.

Dia melanjutkan, dalam aturan terutama UU No 32 tahun 2004 ini memang tidak mengatur secara eksplisit. Hanya, Gubernur bisa memberikan peringatan jika memang pemerintah daerah setara kota atau kabupaten melakukan aksi demo menolak kebijakan pemerintah pusat. “Aturan soal demo tidak eksplisit di UU. Makanya ditangani Gubernur. Tahapan-tahapannya adalah diperingatkan dan ditegur."


Wakil Walikota Solo & Surabaya Salah Kaprah

Kepala daerah yang melakukan aksi demo menolak penaikan bahan bakar minyak (BBM) dinilai salah kaprah. Seharusnya, ada cara yang secara prosedural bisa dilakukan oleh kepala daerah untuk menolak kebijakan pemerintah pusat tersebut.

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, tidak etis jika kepala daerah melakukan aksi demo menentang kebijakan pemerintah pusat. “Kalau demo sangat tidak pas, karena menyalahi etika. Kalau dia demo itu tidak tepat,” kata Zuhro saat dihubungi, Selasa (27/3/2012).

Pemerintah daerah memang memiliki otonomi seperti yang diatur dalam UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Hanya saja, bukan berarti pemerintah daerah bisa menolak kebijakan pusat dengan cara demonstrasi.

“Kalau dia tidak setuju, bisa membawa secara administrasi tapi tidak demo. Ini menyalahi etika, dia bukan parlemen jalanan, bukan karena beda partai,” katanya.

Menurutnya, aksi demo yang dilakukan oleh pemerintah daerah seperti Wakil Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo dan Wakil Walikota Surabaya Bambang DH, adalah tidak benar. Tindakan itu, lanjutnya, adalah tindakan yang salah yang dilakukan pimpinan daerah.

“Jangan sampai ada pembelajaran salah mengenai pimpinan daerah. Jangan sampai kepala daerah memberi contoh tidak baik, jadi tidak jelas,” kata Zuhro.

Seperti diberitakan, Wakil Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo dan Wakil Walikota Surabaya Bambang DH ikut larut dalam aksi massa menolak kebijakan penaikan harga BBM di wilayahnya masing-masing, Selasa (27/3/2012). [inilah]
Hadi Rudyatmo (kiri) dan Bambang DH
      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :