"Demokrat mengorbankan saya, agar saya lebih lama ditahan. Agar saya semakin tertekan dan tidak membuka semua kasus yang melibatkan Anas Urbaningrum. Dan saya saksi kuncinya, saya siap diperiksa KPK. Karena Anas memang terlibat dan saya menerima uangnya lalu saya berikan ke Anas," ungkapnya.
Terakhir wanita yang dekat dengan banyak pengusaha serta elit politik tersebut dalam sidang kali ini menggunakan kerudung itu juga menyebut jika dirinya sebagai pembina LSM Laskar Cinta SBY ikut menyerahkan Rp 20 Miliar dalam kongres PD Juni 2010 lalu.
"Dan itu atas permintaan Anas kepada seorang konglomerat hitam dengan dalih Anas yang mau membantu permasalahan konglomerat tersebut," pungkas Santi.
Anas beberapa waktu lalu telah membantah semua tudingan Santi. Bahkan Anas mengaku tidak pernah mengenal Santi.
Terdakwa Penipuan CPNS Mengaku Ditekan Sekdaprov Jatim
Elizabeth Susanti alias Santi kembali menyerang Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim. Terdakwa kasus penipuan CPNS ini mengungkap intimidasi yang dilakukan Rasiyo.
Ketua Dewan Pembina Laskar Cinta SBY (LCS) Jatim ini menuding Rasiyo mengingkari kesepakatan pada 18 Januari 2012 di Rutan Medaeang.
Saat itu Santi mengaku mendapat tekanan saat menandatangani surat pernyataan yang menarik tudingan keterlibatan Rasiyo dalam kasus penipuan CPNS.
Hingga hari ini, janji Rasiyo memberikan uang Rp 1,5 Miliar bila dirinya menarik tudingan tidak pernah dipenuhi. Santi pun sangat kecewa dan menyesalkan.
Usai sidang, Santi yang mengenakan kerudung ungu itu pun kembali mengungkap dugaan keterlibatan Rasiyo.
"saya disuruh buat tanda tangan pernyataan bahwa Rasiyo tidak terlibat dengan iming-iming uang Rp 1,5 miliar. Sampai Rasiyo datang menemui saya ke Medaeng dan memohon saya seperti itu. Begitu saya tanda tangan, tapi sampai saat ini Rasiyo ingkar janji," tegasnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/2/2012).
Berikut isi surat pernyataan pencabutan Elizabeth Susanti yang diberikan kepada kuasa hukum barunya, Sunarno Edi Wibowo.
Saya yang bertanda tangan dibawah ini
Nama : Elizabeth Susansti SH. Mhum
Alamat : Oro-oro II/9 Sby
Menyatakan mencabut surat pernyataan saya pada DR H Rasiyo Msi Sekdaprov Jatim, tertanggal 18 Januari 2011. Karena tidak sesuai dengan kesepakatan dan saya dibawah tekanan pada waktu menandatangani surat pernyataan tersebut tanggal 18 Januari 2012 jam 11.00 siang didepan kuasa hukum Rasiyo yaitu saudara Arifin SH.
Demikian surat pernyataan pencabutan ini saya cabut pada tanggal 20-2-2012 tanpa ada paksan dari pihak manapun.
Medaeng, 18 Januari 2012
(Elizabeth Susanti SH. M Hum).
Rasiyo beberapa waktu lalu membantah semua tudingan Santi. Bahkan mantan Kadinas Pendidikan Jawa Timur ini menyatakan Santi telah meminta maaf dan mencabut tuduhan keterlibatannya.
(detikSurabaya)