Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Sudah lebih dari satu bulan Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka suap proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi belum juga memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat nonaktif itu. KPK menetapkan Angie sebagai tersangka kelima kasus Wisma Atlet di Palembang sejak 3 Februari lalu.
Minggu, 18 Maret 2012
Pemeriksaan Angie Terancam 'Mangkrak'
tersangka suap proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang, Angelina Sondakh
Juru bicara KPK Johan Budi S.P. di kantornya Rabu, 14 Maret 2012 menjelaskan bahwa lembaganya tidak harus buru-buru memeriksa Angie. Dia tak memberi alasan mengapa Angie tak kunjung diperiksa. "Sejauh ini kami belum perlu memeriksa dia," kata Johan. Dia menolak mengomentari tudingan bahwa Angie belum diperiksa karena sejumlah penyidik sedang mogok.
Sejumlah penyidik KPK memang memprotes pengembalian 10 rekan mereka ke Markas Besar Kepolisian RI. "Rencana (penyidik) mogok pun muncul," kata sumber Tempo di gedung KPK, Jakarta, kemarin. Diduga para penyidik yang ngambek itu membuat pemeriksaan Angie jadi tertunda.
Saat dimintai konfirmasi soal ini, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas enggan berkomentar. "Itu penyidik yang tahu," kata Busyro ketika berada di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kamis lalu, 8 Maret 2012.
Sumber Tempo lainnya menginformasikan KPK belum menunjuk penyidik yang akan menangani kasus Angie karena alasan perbedaan pandangan.
Penyidik berpandangan bahwa penetapan tersangka atas Angie seharusnya dilakukan setelah Nazaruddin divonis bersalah karena khawatir para saksi di persidangan tidak menguatkan keterlibatan Angie. Namun, sebagian pemimpin KPK tetap berkesimpulan Angie sudah memenuhi cukup bukti untuk dijadikan tersangka.
Angie ditengarai menerima dana dari M. Nazaruddin, terdakwa dalam kasus itu, dengan nilai Rp 6 miliar. Mindo Rosalina Manulang, terpidana 2,5 tahun penjara dalam perkara ini, mengaku menerima pesan BlackBerry dari Angie yang meminta duit Rp 6 miliar itu dari Nazaruddin.
Pengakuan Rosalina dalam dokumen pemeriksaan menyebutkan bahwa dana itu adalah utang proyek Nazaruddin yang belum dibayarkan ke Badan Anggaran DPR. (tempo.co)