"Ini lagi proses, kami sementara menyusun aturannya," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Azwar Abubakar, usai pembentukan Lembaga Advokasi Matahari di Hotel Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu, 19 Februari 2012. "Kami sedang duduk dengan BPK dan kementerian untuk membicarakannya."
Di dalam aturan itu, kata dia, juga akan diatur mekanisme pelaporan harta kekayaan pegawai. Sebab boleh jadi tidak seluruh pegawai diharuskan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, melainkan cukup hanya kepada Inspektorat.
Dia mengatakan rekening PNS selama ini sulit diawasi karena tidak semua pegawai diwajibkan melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Hanya pegawai yang masuk kategori penyelenggara negara yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya seperti pejabat eselon I ke atas dan anggota DPR. Terkhusus pegawai di Kementerian Keuangan hampir seluruhnya sudah diwajibkan melaporkan harta kekayaan ke Komisi Antikorupsi.
Adapun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pernah menyampaikan ke penegak hukum puluhan rekening gendut PNS. Markas Besar Polri pun mengusut kasus rekening gendut PNS itu, tapi sampai sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"PPATK juga akan buat pertemuan reguler untuk melihat sejauh mana (perkembangan) penyelidikan itu," kata Azwar.
Azwar berharap, dengan mewajibkan semua pegawai melaporkan harta kekayaannya, akan semakin mempersempit terjadinya korupsi karena penghasilan mereka jadi lebih mudah diawasi.
Menurut dia harta kekayaan PNS yang ditelisik bukan hanya yang bersumber dari rekening bank, tapi juga dari logam mulya, premi, dan pembelian properti.
Politikus Partai Amanat Nasional ini juga mengatakan tidak semua pemilik rekening gendut dapat dikategorikan melanggar. Sebab boleh jadi kekayaan yang didapatkannya berasal dari sumber legal.
Di samping cara itu, kata Azwar, ada beberapa langkah lainnya dilakukan pemerintah untuk merespons adanya rekening gendut PNS di antaranya PPATK membuat pertemuan reguler dengan semua kementerian.
Men-PAN juga bersurat ke semua pimpinan lembaga pemerintahan agar ketika mengangkat pejabat, terutama pejabat eselon I, mengecek terlebih dulu ke PPATK sebelum melantiknya.
"Kalau (pegawai itu) ada masalah dengan PPATK, pengangkatannya ditunda," kata Azwar.
Menurut Azwar, PPATK juga dapat langsung bersurat ke kementerian bersangkutan ketika menemukan ada rekening gendut PNS. "Dengan surat itu menterinya bisa mengambil tindakan," katanya. Tindakan yang dimaksudkannya berupa pemberian sanksi administrasi seperti surat peringatan. (tempo.co)