Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Terdakwa kasus pencucian dan penggelapan dana nasabah Citibank, Malinda Dee, protes atas tuntutan hukuman dari jaksa kepada dia, yaitu selama 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Malinda lalu menyinggung sebuah kasus korupsi, yang nilainya lebih besar namun tuntutan hukuman dari jaksa kepada terdakwa lebih ringan dari yang Malinda terima.
Jum'at, 24 Februari 2012

Malinda: Korupsi Besar Kok Dihukum Ringan?
"Apakah semakin besar jumlah korupsi, maka semakin ringan hukumannya?" protes terdakwa
Terdakwa kasus pencucian uang Malinda Dee terlihat menangis di kursi pesakitan. Sesekali wanita cantik itu menyeka mata dan hidungnya

"Beberapa hari lalu saya baca di surat kabar, terjadi korupsi kementerian ESDM, dimana Rp131 miliar terdakwa dituntut 2 tahun penjara," kata Malinda dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2012.

Malinda tidak tahu apa dasar yang digunakan oleh jaksa sehingga menuntut dirinya dengan hukuman yang cukup berat. "Apakah semakin besar jumlah korupsi tersebut maka semakin ringan hukumannya?" tanyanya.

Malinda sendiri dalam pembelaan tersebut tidak merasa bersalah karena selama bekerja di bidang perbankan selama sekitar 22 tahun, tidak ada satu pun nasabah yang komplain terhadap dirinya. Dia justru mengklaim bahwa kehadirannya membuat Citibank semakin maju.

"Semakin hari semakin baik, dan bisa dilihat setiap tahun, dampak kemajuannya," ucapnya.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Malinda telah melakukan 117 kali transaksi yang terdiri atas 64 transaksi dalam nominal rupiah bernilai total Rp27.369.056.650, dan 53 transaksi dalam nominal dollar AS bernilai total US$2.082.427.

Tindak pidana perbankan dan pencucian uang tersebut dia lakukan dalam kurun waktu antara 22 Januari 2007 sampai dengan 7 Februari 2011.

Dalam sidang seminggu lalu, Kamis 16 Februari 2012, Jaksa Penuntut Umum, Tatang Sutarna, menuntut Malinda dengan kurungan penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar, subsider kurungan 7 bulan penjara.


Saksi: Malinda Dee Disegani di Citibank

Terdaka penggelapan dana nasabah Inong Malinda Dee ternyata mendapatkan perlakukan khusus dari Citibank.

Saat menjabat sebagai Relationship Manager di bank itu, Malinda memiliki ruangan dan asisten sendiri. Hal ini berbeda dengan Relationship Manager lainnya.

Hal ini disampaikan oleh Dwi Herawaty, citigold teller di Citibank. Selain mendapatkan ruangan sendiri, kata Dwi, Malinda juga sering mendapatkan hadiah ke Luar Negeri dari Citibank karena prestasinya sebagai Best Seller.

"Bahkan Brand Manager saja memperlakukan istimewa," kata Dwi saat bersaksi untuk terdakwa Malinda Dee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 16 November 2011.

Dengan perlakukan yang istimewa ini, kata Dwi, sehingga Malinda sangat disegani di lingkungan Citibank. "Saya sering liat mbak Malinda di majalah juga," kata dia.

Dwi juga menambahkan, dia tidak menolak permintaan Malinda untuk mentransfer sejumlah dana dari rekening nasabahnya. Padahal, Dwi mengetahui bahwa form kosong itu ditandatangani oleh Malinda yang seharusnya ditandatangani oleh Nasabah.

"Saya tahu RM minta tandatangan kepada nasabah di form kosong. Di citigold itu ramai, mba Malinda nasabahnya banyak, saya juga banyak yang harus ditangani. Saya percaya dengan mba Malinda," kata dia.


• VIVAnews
      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :