Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) telah menganalisa beberapa transaksi terkait kasus di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Dari analisis itu PPATK telah mengirimkan 23 Laporan Hasil Analisis (LHA) terhadap aliran uang M Nazaruddin di kasus tersebut.
"Kami sampai saat ini sudah kirimkan 23 LHA berkenaan dengan Mr N. Dari 23 itu, 10 menanyangkut pribadi dia dan 13 menyangkut perusahaan," ujar Ketua PPATK, M Yusuf saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Senayan, Senin (20/2/2012).
Dari hasil analiis PPATK, tambah Yusuf, 23 LHA itu salah satunya menyangkut transaksi senilai Rp100 miliar terkait sebuah proyek yang mengalir ke dua orang menteri.
Namun Yusuf tak mau mengungkap proyek tersebut karena itu sudah masuh ranah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Karena PPATK tidak punya kewenangan memanggil orang, kita hanya melihat data di atas kertas," imbuhnya.
Yusuf menjelaskan, dalam analisis itu, PPATK awalnya hanya menemukan 9 LHA yang terjadi saat Nazaruddin berada di luar negeri. Setelah itu PPATK melanjutkan analisisnya dan akhirnya menemukan 23 LHA terkait Nazaruddin.
"Apakah ada menyangkut menteri, kami sampai sekarang tidak pilih kasih. Ada (yang mengalir ke menteri, red). Cuma apakah itu pidana atau tidak, yah lagi diverifikasi," jelasnya.
Ketika disinggung mengenai berapa menteri yang tercatat dalam 23 LHA Nazaruddin, Yusuf menjawab, "Tidak terlalu banyak, satu atau dua lah."
Pernyataan Yusuf ini seakan mengkonfirmasi jika ada menteri yang mendapat fee dari proyek yang digarap oleh Nazaruddin seperti pengakuan terdakwa kasus Wisma Atlet Mindo Rosalina Manurung di pengadilan Tipikor. [inilah]