Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo (49) mendapat hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar. Tidak hanya itu, majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa mobil milik mantan Relationship Manager Citigold itu dikembalikan ke Citibank.

"Mobil dikembalikan ke Citibank untuk selanjutnya menjadi tanggung jawab Citibank untuk menyelesaikan urusan utang-piutang dengan pihak leasing," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal membacakan amar putusan dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang utama PN Jaksel, Rabu (7/3/2012).

Mobil-mobil tersebut adalah Ferrari tipe Scuderia berwarna merah dengan nomor polisi B 481 SAA, Ferarri tipe California merah bernomor polisi B 125 DEE, Mobil Hummer H3 putih bernomor polisi B 18 DIK, Fortuner hitam bernomor polisi B 1443 SJB, dan Mercy putih E-350 bernomor polisi B 467 QW, serta satu Toyota Vellfire.

Putusan majelis hakim yang terdiri atas Gusrizal, Kusno, dan Yonisman itu sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pertimbangan hukum yang disampaikan hakim adalah bahwa Malinda mencicil mobil-mobil tersebut dengan menggunakan dana nasabah Citibank yang ditransfer tanpa seizin dan sepengetahuan nasabah pemilik rekening.

Kerugian yang dialami nasabah akibat perbuatan Malinda telah diganti seluruhnya oleh Citibank. Karena itu, majelis hakim menilai mobil-mobil tersebut layak diserahkan ke pihak Citibank.

Sementara beberapa unit apartemen atas nama Malinda tidak disertakan sebagai item yang perlu diserahkan ke Citibank, meskipun Malinda membayar uang muka dan cicilan dari uang nasabah. Adapun uang senilai lebih dari Rp 1,608 miliar milik Malinda diperintahkan untuk dikembalikan ke Citibank.

Beberapa catatan transaksi tak berizin yang dibacakan hakim di antaranya:

- Uang muka Hummer H3 nomor polisi B 18 DIK sebesar Rp 570 juta dari rekening Rohli bin Pateni yang ditransfer tanggal 4 November 2010.

- Cicilan mobil Ferrari Scuderia dari rekening N Susetyo Sutadji sebesar Rp 500 juta yang ditransfer tanggal 24 November 2010.

- Cicilan mobil Ferrari Scuderia dari rekening N Susetyo Sutadji sebesar Rp 150 juta yang ditransfer tanggal 1 Desember 2010.

- Uang muka pembelian 1 unit apartemen The Capital Residence di Lantai 22 dari rekening Rohli bin Pateni sebesar Rp 50 juta yang ditransfer tanggal 23 Desember 2010.

- Pembayaran 1 unit A 5414 Pullman Bakrie di Bali Nirwana sebesar Rp 250 juta diambil dari rekening Rohli bin Pateni yang ditransfer tanggal 27 Desember 2010.

- Uang muka mobil Mercedes-Benz E-350 nomor polisi B 125 DEN atas nama Siti Noor Denise (putri Malinda) senilai Rp 416.281.000 diambil dari rekening Rohli bin Pateni yang ditransfer tanggal 25 Januari 2011.

- Uang muka 1 unit apartemen di Lantai 22 The Capital Residence senilai Rp 250 juta dari rekening Rohli bin Pateni yang ditransfer tanggal 26 Januari 2011. (kompas)
Kamis. 08 Maret 2012

Kasus Pembobolan Bank
Mobil Malinda Jadi Milik Citibank
Tiga buah mobil mewah Ferrari dan Mercedes Benz milik tersangka pembobol Citibank, Melinda Dee disita Mabes Polri, Jakarta, sebagai barang bukti, Jumat (1/4/2011). Berdasar penyidikan polisi, Melinda membobol bank tempatnya bekerja itu hampir mencapai Rp 20 miliar

      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :