Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta- Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada Hifdzil Alim, menilai revisi UU KPK merupakan bentuk ketakutan DPR.

Pasalnya, saat ini KPK sedang giat menindak para politisi yang terjerat korupsi. Menurut dia ada ketakutan DPR dengan mengurangi kewenangan KPK.
Baner "Indonesia Bebas Korupsi" di acara Gelar Nasional Pemberantasan, pada peringatan Hari Anti Korupsi di gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (9/12)
Sabtu, 10 Maret 2012

“DPR Sengaja Melemahkan KPK”
Hifdzil menuturkan, semestinya UU KPK tidak direvisi sekarang ini. “Ini hanya akan memicu anggapan bahwa DPR sengaja menggunakan kekuasaannya untuk melemahkan KPK. Revisi ini tidak masuk akal," kata Hifdzil saat dihubungi, Jumat 9 Maret 2012.

Dia pun menuturkan, rencana DPR untuk mencabut kewenangan penuntutan yang sebelumnya ada pada KPK tidak tepat. Sebab, lembaga anti korupsi tersebut masih membutuhkan kewenangan itu lantaran saat ini tingkat korupsi di Indonesiamasih tinggi, berbeda dengan Hongkong.

Hifdzil mengatakan, Hongkong sudah berhasil menurunkan tingkat korupsi, maka wajar jika kewenangan lembaga anti korupsi ICAC untuk melakukan penuntutan dikurangi dan diperkuat kewenangan pencegahannya.

"Di Indonesia seharusnya kewenangan penuntutannya yang diperkuat, setelah korupsi menurun baru dikurangi jadi pencegahan" katanya.

Selain itu dia mengatakan, logika DPR dalam membuat draft revisi tidak rasional. Pasalnya di satu pihak DPR memangkas kewenangan KPK untuk melakukan penuntutan, namun di sisi lain DPR malah menaikkan ketentuan nilai nominal kasus yang boleh ditindak KPK. "Seharusnya jika kasus yang diselidiki besar, maka wewenang yang diberikan juga besar," katanya.

DPR berniat merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam draft revisi UU tertanggal 23 Februari 2012 ada beberapa poin penting yang akan menghilangkan sejumlah kewenangan KPK, seperti penuntutan dan penyadapan.

Ketentuan nominal nilai yang bisa diusut oleh KPK juga semakin tinggi. Dalam UU lama, KPK berhak menindak korupsi dengan nominal Rp 1 miliar. Sedangkan dalam pasal 11 huruf c disebutkan, nominal yang boleh ditangani KPK adalah yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 5 miliar. Alasannya, ada kecenderungan nilai korupsi semakin meningkat dan agar KPK fokus pada penanganan korupsi yang nilainya besar. (tempo.co)

      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :