Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Penyidik Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri saat ini getol mengembangkan kasus sedot pulsa yang telah merugikan jutaan pengguna telepon seluler.

Dalam waktu dekat polisi akan memanggil pihak operator lainnya setelah sebelumnya pihak PT XL Axiata dan PT Telkomsel dimintai keterangan.
Sabtu, 17 Maret 2012

Kasus Sedot Pulsa
Polisi Periksa Pihak Operator Lain Kasus Sedot Pulsa
“Saat ini kami akan memanggil operator lainnya dengan inisial ‘I’,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2012).

Namun sayangnya, Saud belum mengetahui kapan waktu tepatnya pemanggilan tersebut. “Kita belum tahu kapan," ujar Saud.

Menurut dia, penyidikan akan terus berkembang menyusul dengan ditetapkannya tiga tersangka dalam kasus tersebut, satu di antara tiga tersangka tersebut berasal dari operator.

Vice Presiden Music Digital and Content Management Telkomsel berinisial KP sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berbeda dengan direktur umum PT XL Axiata, ia baru dipanggil penyidik sebagai saksi dan belum ada peningkatan statusnya. “Untuk XL masih saksi,” imbuhnya.

Penyidik tidak menutup kemungkinan memanggil operator lain di luar tiga operator yang sudah dipanggil. Bukan hanya operator, pihak content provider lain pun tidak tertutup kemungkinan akan dipanggil setelah dua direktur utama conten provider PT Colibri Network dan PT Multi Play dijadikan tersangka dalam kasus sedot pulsa tersebut.

“Kita akan panggil siapa yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus tersebut, karena ini sudah merugikan banyak konsumen dan merugikan rakyat,” jelasnya.

Meskipun sudah diketahui ada kerugian dalam kasus sedot pulsa tersebut, namun pihak kepolisian belum bisa mengetahui jumlah pasti dari kerugian yang terjadi.

Dijelaskan Saud pihaknya masih harus menunggu hasil digital forensik untuk menghitungnya. “Saat ini masih diaudit,” ucapnya.


Mabes Polri Umumkan Tiga Tersangka Sedot Pulsa

Sebenarnya media sudah mengetahui bahwa tersangka kasus sedot pulsa berjumlah tiga orang hingga saat ini. Tetapi sebelumnya, mabes polri selalu mengatakan baru dua yaitu Diretur Utama PT Colibri network dan Vice President Digita Music & Containt Management PT Telkomsel.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution mengumumkan secara resmi bahwa tersangka kasus sedot pulsa sudah tiga orang.

“Hingga hari ini pihak Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Dirut PT CN dengan inisial NHB, Dirut PT M berinisial WMH, kemudian DR. KP selaku pejabat teras di PT.T,” kata Saud, Jumat (9/5/2012).

Pelu diketahui PT CN merupakan PT Colibri Network yang merupakan perusahan conten provider, kemudian PT M adalah PT Media Play, dan seorang dari perusahaan operator berinisial KP yang menjabat sebagai Vice President Digita Music & Containt Management PT Telkomsel.

“Ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini dalam pengembangan, khusus untuk tersanka WMH sedang diambil keterangannya. Sementara KP karena yang bersangkutan sedang sakit maka akan direncanakan pemeriksaan kedua pada Senin depan,” jelasnya.

Menurut Saud jumlah tersangka dari Conten Provider tersebut tentu saja masih berkembang, tidak menutup kemungkinan akan betambah. “Ini masih berkembang, mungkin bisa tiga, bisa empat tergantung pengembangan. Sementara ini dua dulu,” katanya.

Ketiga orang tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 62 jo 8 ayat 1 huruf 6 jo pasal 9 ayat 1 huruf 9 jo pasal 10 huruf a jo pasal 13 ayat 1 jo pasal 14 jo pasal 15 Undang-undang Nomor 8 tahun 2009 tentang perlindungan konsumen. Dan atau pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 362 KUHP dan 378 KUHP.

“(Pasal yang diterapkan untuk setiap tersangka) beda, kan peranannya berbeda,” ucapnya.
(tribunnews)
Sosialiasi Masif Diperlukan agar Konsumen Tak Makin Dirugikan

      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :