Hakim Ketua Zulkarnaen memindahkan peralatan sidangnya berupa meja dan palu dari ruang sidang Pengadilan Negeri Blitar ke Gedung Serba Guna Patria. Gedung yang berjarak 100 meter dari Gedung Pengadilan biasanya dipakai resepsi pernikahan dan pertunjukan musik.
Pemindahan ini dilakukan setelah majelis hakim memutuskan memanggil dan memeriksa tergugat perkara perdata yang mencapai 429 orang. "Mungkin ini pertama kalinya sidang dengan tergugat terbanyak," kata Atok Dwi Nugroho, Juru Bicara Pengadilan Negeri Blitar, Jumat, 16 Maret 2012.
Menurut Atok, pemanggilan 429 tergugat ini merupakan perintah majelis hakim untuk meminta keterangan mereka dalam sengketa tanah seluas 608 hektar. Ratusan tergugat itu adalah warga Desa Karangrejo, Kecamatan Garum yang digugat tiga warga lainnya, yakni Lilik Katriwinarsih, Mesiyah, dan Hariadi. Ketiganya menggugat warga karena menempati 608 hektar tanah milik leluhur mereka.
Banyaknya jumlah tergugat ini membuat petugas pengadilan kerepotan. Selain menata gedung menjadi ruang pengadilan, petugas harus menyediakan ratusan kursi tergugat. Meja hakim dan panitera ditata di atas panggung dengan kain hijau dibelakangnya sebagai background.
Majelis hakim pun turut memeras keringat saat mengabsen mereka satu per satu. Diperlukan waktu hingga lima jam bagi Zulkarnaen untuk mendata identitas mereka satu per satu. "Capek juga," selorohnya disela pemeriksaan.
Lamanya jalannya persidangan membuat ratusan tergugat sulit diatur. Sebagian tergugat yang terdiri dari orang tua justru asyik memakan bekal nasi mereka saat hakim memeriksa tergugat lainnya. Sementara tergugat yang lain terlelap di kursi plastik karena tak kuat menahan kantuk.
Asmono, salah satu tergugat mengatakan dia dan ratusan warga lainnya dituduh menempati lahan milik penggugat. Padahal mereka sudah menempatinya selama puluhan tahun. "Tiba-tiba tiga orang itu menyatakan sebagai pemilik," katanya yang menjadikan tanah itu sebagai rumah dan lahan pertanian.
Dia berharap majelis hakim akan memenangkan warga dalam sengketa ini. Sebab tak bisa dibayangkan jika gugatan itu dimenangkan penggugat akan terjadi eksodus besar-besaran. "Masak warga satu dusun mau diusir," katanya. (tempo.co)