Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Bandung - Bocah itu, kini masih bertahan di Rumah Sakit Borromeus, Bandung Jawa Barat. Terhitung 1 April, anak pasangan Ade Zulherman (41) dan Ira Atmirawati (34), sudah dua tahun setengah masih menjalani perawatan sejak 26 Oktober 2009 lalu.
Rabu, 04 April 2012

2.5 Tahun Ismi Masih Terbaring di RS Borromeus
Kasus ini sempat menghiasi sejumlah media di Jawa Barat tahun 2010 dan 2011, yang berujung pada gugatan perdata oleh Ade-Ira terhadap RS Borromeus sebesar Rp 10 miliar.

Namun setelah melalui empat belas kali sidang di PN Bandung, pasangan Ade-Ira, yang dibantu pengacara Adardam, kalah di pengadilan. Gugatan mereka untuk meminta rekam medis lengkap mengenai kondisi putri mereka dan ganti rugi Rp 10 miliar kandas pada sidang terakhir Oktober 2011.

Namun pasangan suami istri yang sehari-harinya pedagang kaki lima (PKL) ayam bakar-lalap sambal di Simpang Dago ini tidak gentar. Mereka ajukan banding atas putusan pengadilan tersebut. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses banding.

"Jika saya kalah (lagi), saya akan pidanakan RS Borromeus ini," kata Ade di Ruang Irene RS Borromeus, Selasa pekan lalu. Menurut Ade, yang diberikan Borromeus ke pihak pengacaranya adalah resume bukan rekam medis lengkap.

Hal senada diungkapkan penasihat hukum keluarga Ade, Adardam. Menurut Adardam, pihaknya masih sangat menantikan rekam medis operasi Ismi di Rumah Sakit Borromeus.

"Dari rekam medis itu, kami bisa mengetahui ada indikasi malapraktik atau tidak," ujar Adardam saat dihubungi Tribun, Senin (2/4) malam.

Menurutnya, rekam medis itu pun merupakan pijakan untuk tim penasehat hukum demi menentukan langkah hukum berikutnya. "Nampaknya pihak rumah sakit tahu soal itu sehingga mereka tidak mau menyerahkan rekam medis itu hingga sekarang," katanya.

Ia menuding pihak rumah sakit memang sengaja menyembunyikan rekam medis Ismi. "Padahal, rekam medis itu kan adalah hak pasien," katanya. Hal itu termuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.269 /MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis pada pasal I ayat (1).
Saat dihubungi kembali Tribun, Senin (2/4), Ade mengatakan kondisi Ismi yang masih terbaring di rumah sakit membuat irama kehidupan keluarganya berantakan. "Semua jadi terganggu," katanya.

Keadaan Ismi sungguh memprihatinkan. Ia menjadi buta dan tuli. Badannya lumpuh dan kakinya selalu menyilang. Tidak itu saja, ia lunglai seolah tak ada tulang penyangganya. Di dalam kepalanya ditanam slang dari otak ke lambung. Tentu saja slang itu tak terlihat karena tertanam dalam tubuhnya. Namun jika kita pegang di ujung kepalanya ada sedikit benjolan, tempat ditanamnya slang itu. (Tribunnews)
      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :