Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Blitar -  Setelah sempat menggelar demonstrasi di depan kantor Gubernur Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Blitar kini tampak lebih mawas diri.

Pemkab Blitar memutuskan hendak menempuh dua jalan, untuk meminta kembali wilayahnya yang telanjur masuk ke dalam wilayah Kabupaten Kediri gara-gara SK (Surat Keputusan) Gubernur 188/113/KPTS/013/2012.
Sabtu, 07 April 2012

Sengketa Batas Wilayah
Pemkab Blitar Tempuh Dua Jalan
Kubah lava Gunung Kelud kini menutup dan menghilangkan danau kawah

Selain menempuh jalur litigasi dengan berperkara di peradilan tata usaha negara untuk menggugat SK tersebut, Pemkab Blitar juga memproses mediasi dengan semua pihak termasuk Kementerian Dalam Negeri.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Guntur Wahono, kepada wartawan di Malang, Kamis (6/4/2012).

Ia membenarkan , Pemkab Blitar akan menghadapi problem teknis yang berat, jika hendak membawa persoalan sengketa perbatasan dengan Kabupaten Kediri ini hanya melalui gugatan hukum. Pemkab Blitar bukan hanya harus berhadapan dengan Gubernur Jawa Timur, melainkan juga dengan Mendagri dan Pemkab Kediri.

"Kami secara prinsip bertekad untuk mengembalikan wilayah-wilayah dan desa-desa yang terpaksa pindah administrasi pemerintahan ke Kabupaten Kediri, gara-gara munculnya SK Gubernur tersebut. Namun jalur yang kami tempuh tidak hanya ada pilihan menempuh jalur hukum di peradilan saja, melainkan juga dengan cara mediasai," katanya.

Kepala Bappeda Kabupaten Blitar, Mangatas L Tobing, menjelaskan, dirinya yang bersama dengan Bupati Blitar, Heru Nugroho, saat diundang oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, di Surabaya, menerima SK Gubernur tanggal 28 Februari 2012.

"Kami sama sekali tidak tahu SK tentang apa, hanya Pak Bupati yang diundang maju, lalu diadakan serah terima dan didokumentasikan oleh petugas protokol. Namun baru setelah keluar dari ruang rapat Gubernur, kami berkesempatan membaca SK itu. Kkami baru sadar itu SK apa," katanya.

SK Gubernur tersebut membuat batas baru yang berbeda dengan garis batas lama, antara Kabupaten tiga wilayah di sekeliling Gunung Kelud. Pemkab Blitar mengaku tidak tahu menahu, tidak pernah diundang untuk membahas perubahan batas wilayah itu, yang ternyata telah membuat tiga desa di tiga wilayah Pemkab Blitar harus berpindah ke wilayah adm inistrasi Pemkab Kediri.

Melalui Sk itu, puncak Gunung Kelud yang merupakan kawasan wisata dengan sumber pendapatan dari pengunjung, juga berpindah ke Kabupaten Kediri.

Blitar menolak, kata Guntur, karena sejumlah alasan. Terpenting karena selama ini wilayah Gunung Kelud merupakan wilayah Blitar, sebagaimana dibuktikan oleh 18 peta wilayah arsip lama.

Sementara SK Gubernur hanya didasarkan dari peta digital Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal). Artinya SK Gubernur ini bersifat ahistoris, tanpa dasar, bahkan tidak melalui pembahasan dengan pihak terkait, yakni Pemkab Blitar sendiri. Pemkab Blitar tidak terlibat dan tidak dilibatkan dalam proses munculnya SK, katanya.


Pengajar Hukum Administrasi Negara Universitas Blitar, Dian Fericca, hal itu api dalam sekam hukum administrasi di Indonesia. Dian mengamati kasus ini sejak awal, dan ikut diminta konsultansi oleh DPRD Kabupaten Blitar.

Ia mengungkapkan, sengketa sejenis akibat Peraturan Mendagri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penegasan Batas Wilayah itu sudah muncul di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk batas Provinsi Riau dan Jambi, batas dua wilayah di Kaliurang, Jawa Tengah, selain di Jawa Timur tu. (kcm)
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :