Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Nganjuk - Bupati Nganjuk Jawa Timur H Taufiqurrahman digugat Rp 11 miliar oleh PT Sri Tanjung Jaya Group (STJG), terkait perpanjangan izin 15 tower seluler.
Rencananya, gugatan melalui PTUN Surabaya ini mulai disidang Rabu (4/4/2012).
Kamis, 05 April 2012
Bupati Nganjuk Digugat Rp 11 Miliar
Kuasa hukum PT Sri Tanjung Jaya Group (STJG), Adi Wibowo SH mengatakan, semula nilai gugatan sebesar Rp 61 miliar tetapi kemudian diturunkan menjadi Rp 11 miliar.
"Kami telah menyiapkan sejumlah saksi, diantaranya dari eksekutif, legislatif serta masyarakat umum," kata Adi Wibowo, Selasa (3/4/2012).
Dijelaskan Adi Wibowo, sebetulnya penggugat sudah melunak dengan memenuhi seluruh persyaratan dan besarnya biaya retribusi yang diwajibkan Pemkab Nganjuk, tetapi pemkab tetap tidak menerbitkan izin untuk 15 tower tersebut.
"Ya akhirnya melalui jalur hukum inilah merupakan jalan terbaik meluruskan kebijakan," ujar Adi Wibowo.
Kabag Humas Pemkab Nganjuk, Abdul Wakid mengatakan Pemkab Nganjuk sudah siap menghadapi gugatan di persidangan PTUN Surabaya. Kebijakan yang dikeluarkan Bupati Nganjuk, merupakan salah satu upaya melakukan penataan tower seluler di wilayah Nganjuk untuk disesuaikan dengan RTRW yang ada melalui sebuah peraturan daerah (Perda).
"Jadi besok bagian hukum Pemkab Nganjuk sendiri yang akan menghadiri sidang di PTUN Surabaya tersebut," tutur Abdul Wakid. (Tribunnews)